AMG Ingatkan Kades Sukaluyu dan Kerua Bumdes Fokus Saja Ke Kejari

Berita185 Dilihat

Laskarmedia.com Karawang – KMG Ingatkan Kades Sukaluyu dan Ketua Bumdes Fokos Saja Ke Kejati .Jangan Mengumbar Opini”Polemik pelaporan Praktisi hukum DrGary Gagarin atas dugaan pemerasan LH Kades Sukaluyu dan Ketua Bumdes PNJ ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus bergulir hingga jadi perhatian publik,namun persoalan hukum ini harus dihadapi dengan data dan fakta bukan hanya sebatas opini 13/6/20242024

Karen seorang praktisi sekelas Dr. Gary Gagarin bersama timnya Zarisnov Arafat, Dian Suryana dan Irfan Hanafi tidak serampanga. melaporkan Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur, LH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, ” kata Imror,menururnya Tim hukum secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati Jawa Barat, sebagimana rilis Gary Gagarin kepada awak media. menjelaskan, Kades LH dilaporkan lantaran klienya dipaksa memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukaluyu yang mana dipaksa dituangkan dalam bentuk perjanjian.” Ungkap Imron

Dikatakan dalam laporannya pengusaha memberikan fee sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dengan total uang yang sudah diberikan kurang lebih Rp1,4 miliar,”kerena pengusaha itu memiliki pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada di Desa Sukaluyu, dan itu diminta memberikan fee dengan alasan demi kondusivitas lingkungan sehingga patut
diduga Kepala Desa Sukaluyu memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dg potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” pungkas Imron.***(lm139)