Laskarmedia.com, BANYUASIN – Koalisi Jurnalis Banyuasin (KJB) merupakan Wartawan Banyuasin yang tergabung dalam 5 organisasi yakni PWI, IWO, SWI, PPRI dan SMSI menggelar Aksi Damai Tolak Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Aksi tersebut dilakukan di depan gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, Rabu (5/6/2024).
Koordinator Aksi, Suhaimin mengatakan ada beberapa tuntutan yakni menolak RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sangat kontroversial dikarenakan akan mengancam kebebasan pers, membatasi informasi publik, hingga membatasi keberagaman konten diruang digital.
Dalam tuntutan tersebut juga meminta kepada DPRD Banyuasin agar segera merekomendasikan untuk membatalkan RUU Nomor 32 tahun 2022 yang dinilai sangat merugikan insan pers di Indonesia.
“Kami akan terus menyuarakan penolakan ini sampai anggota DPRD mendengar aspirasi yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Serikat Media Sìɓer Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin, Sumantri Adie SP menyampaikan pernyataan sikap dan sepakat penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran.
“Setelah kami pelajari bersama kawan-kawan wartawan di Banyuasin, kami sepakat jika kami menolak terhadap RUU Penyiaran ini,” tegas Ketua SMSI
Dari pantauan Awak media, hingga aksi damai ini berakhir, tidak satu pun Anggota DPRD Banyuasin yang menemui mereka. (LM-036)