Aksi Bergaya Preman, Lembaga Tindak Dan YLBH-LMRRI Provinsi Kalbar Mengecam Keras

Berita303 Dilihat

LLaskarmedia.com
Sanggau,Kalbar – Aksi video kekerasan yang beredar di Akun Bheta Black, dikecam Yohannes Amlan selaku Anggota TINDAK Indonesia yang juga merupakan Masyarakat setempat.

Adapun Aksi Mengejutkan dengan beredarnya video yang bergaya preman oleh pak konstantinus ngambut. Di akun media Bheta Black.

Masyarakat adat berharap agar supaya pihak PT. Bumi Tata Lestari ( BTL ) tidak mengunakan seorang yg datang bekerja di wilayah daerah adat dengan sikap dan gaya seperti yang terekam didalam Video tersebut.

Adapun permasalahan seperti ini seharusnya dapat menggunakan Cara adat setempat dan hal tersebut sudah diatur secara aman, karena Masyarakat cinta Akan Perdamaian, karena Cara Premanisme di khawatirkan bisa mengundang hal – hal yang tidak diinginkan terjadi.

Insiden tersebut terjadinya pada bulan Oktober 2022. Keributan berawal dari tuduhan pencurian, yang dituduhkan oleh konstantinus ngambut selaku humas.

Yang lebih anehnya lagi, adanya kiriman Amplop Kosong yang artinya surat tanpa adanya Kop dari pihak perusahaan tetapi setelah dibuka ternyata isinya surat pemanggilan dari Kepolisian tapi tanpa kop.

Saya menduga adanya kerja sama antara perusahaan dan kepolisian, Ujar Yohannes Amlan.

Ini merupakan surat yang cacat hukum, menurut Yohannes Amlan lagi.

Demikian juga terhadap Penegak Hukum, Haruslah benar – benar berada pada Posisi Netral sesuai dengan Peraturan Kepolisian yang telah ditetapkan oleh Undang Undang pinta Yohanes Amlan.

Karena banyak yang kami temukan terkait Surat dari PT BTL
(Bumi Tata Lestari).

Adapun menurut keterangan dari si pembawa surat tersebut bahwa surat tersebut adalah memang tidak memiliki Kop, Namun di dalamnya merupakan surat panggilan dari kepolisian, Seperti mana pada salah satu surat yang amplop nya tiada menggunakan kop dan tidak tertera dari Siapa, Oleh siapa dan kepada siapa.

Cuma si pembawa surat tersebut hanya mengatakan dari PT. BTL (Bumi Tata Lestari) Sepertinya ada satu surat panggilan dengan No : SP. Pgl/266/X/2022/Reskrim.

Yang lebih anehnya lagi surat laporan dari pak konstantinus ngambut. Melaporkan:
Laporan polisi nomor: LP.,B/345/X/2022/SPKT. Kriminalitas/polres Sanggau/Polda Kalbar, tanggal 20 Oktober 2022.

Sedangkan pada tanggal tersebut yang dipanggil atau yang bersangkutan sedang sibuk menyiapkan pentas untuk acara perkawinan keluarganya.

“Polri itukan milik Rakyat dan berpihak pada Rakyat dalam menegakkan Keadilan serta Menciptakan Suasana Aman dan Damai bagi Rakyat Indonesia dan bersifat idependent demi keadilan di negeri ini Tetapi tolonglah jangan malah menjadi beking pihak Perusahaan, dimana letak keadilannya kalau begitu ucap Yohannes Amlan lagi.

Sekretaris YLBH LMRRI Provinsi Kal-Bar Fredy Legito,A.Md.Kom, Mengatakan pihaknya prihatin dan terus akan mengontrol serta mengawal Masalah yang dialami oleh Warga tersebut Menurutnya, insiden tersebut telah Melukai Rasa Kemanusiaan dan Keadilan.

Karenanya, kami dari YLBH LMMRI mengecam keras tindakan Premanisme (Kekerasan) yang dialami warga tersebut, juga meminta agar KAPOLRI dan KOMPOLNAS Serta lembaga negara lainnya seperti Komnas HAM Maupun Ombudsman RI dapat melakukan langkah Terbaik Untuk Negeri ini agar Supaya Masalah ini tidaklah Menjadi Masalah baru yang dapat mencoreng Institusi Kepolisian RI dan YLBH LMMRI meminta KAPOLRI beserta BARESKRIM yang berkewenangan untuk dapat Mengungkap kasus ini dengan Adil.” kata Fredy.

Menurut Fredy, Tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena, tidak lazim, tidak Patut serta tidak Pantas dan layak karena tidak sesuai dengan Aturan perUndang Undangan.

“Langkah pendekatan keamanan yang Persuasive sangatlah Tepat dilakukan pihak perusahaan karena kalau hal ini yang dilakukan jelas menjadi ancaman dan berpotensi Merenggut serta Merampas Hak hidup termasuk Hak rasa aman warga, dimana hak tersebutkan adalah Hak Dasar menurut UUD 1945 yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparat,” tutur Fredy.
Kecam Kekerasan dan Premanisme Oleh PT. Bumi Tata Lestari (BTL).

Aksi video kekerasan yang beredar di Akun Bheta Black, dikecam Yohannes Amlan selaku Anggota TINDAK Indonesia yang juga merupakan Masyarakat setempat.

Adapun Aksi Mengejutkan dengan beredarnya video yang bergaya preman oleh pak konstantinus ngambut. Di akun media Bheta Black.

Masyarakat adat berharap agar supaya pihak PT. Bumi Tata Lestari ( BTL ) tidak mengunakan seorang yg datang bekerja di wilayah daerah adat dengan sikap dan gaya seperti yang terekam didalam Video tersebut.

Adapun permasalahan seperti ini seharusnya dapat menggunakan Cara adat setempat dan hal tersebut sudah diatur secara aman, karena Masyarakat cinta Akan Perdamaian, karena Cara Premanisme di khawatirkan bisa mengundang hal – hal yang tidak diinginkan terjadi.

Insiden tersebut terjadinya pada bulan Oktober 2022. Keributan berawal dari tuduhan pencurian, yang dituduhkan oleh konstantinus ngambut selaku humas.

Yang lebih anehnya lagi, adanya kiriman Amplop Kosong yang artinya surat tanpa adanya Kop dari pihak perusahaan tetapi setelah dibuka ternyata isinya surat pemanggilan dari Kepolisian tapi tanpa kop.

Saya menduga adanya kerja sama antara perusahaan dan kepolisian, Ujar Yohannes Amlan.

Ini merupakan surat yang cacat hukum, menurut Yohannes Amlan lagi.

Demikian juga terhadap Penegak Hukum, Haruslah benar – benar berada pada Posisi Netral sesuai dengan Peraturan Kepolisian yang telah ditetapkan oleh Undang Undang pinta Yohanes Amlan.

Karena banyak yang kami temukan terkait
Surat dari PT BTL (Bumi Tata Lestari).

Adapun menurut keterangan dari si pembawa surat tersebut bahwa surat tersebut adalah memang tidak memiliki Kop, Namun di dalamnya merupakan surat panggilan dari kepolisian, Seperti mana pada salah satu surat yang amplop nya tiada menggunakan kop dan tidak tertera dari Siapa, Oleh siapa dan kepada siapa.

Cuma si pembawa surat tersebut hanya mengatakan dari PT. BTL (Bumi Tata Lestari) Sepertinya ada satu surat panggilan dengan No : SP. Pgl/266/X/2022/Reskrim.

Yang lebih anehnya lagi surat laporan dari pak konstantinus ngambut. Melaporkan:
Laporan polisi nomor: LP.,B/345/X/2022/SPKT. Kriminalitas/polres Sanggau/Polda Kalbar, tanggal 20 Oktober 2022.

Sedangkan pada tanggal tersebut yang dipanggil atau yang bersangkutan sedang sibuk menyiapkan pentas untuk acara perkawinan keluarganya.

“Polri itukan milik Rakyat dan berpihak pada Rakyat dalam menegakkan Keadilan serta Menciptakan Suasana Aman dan Damai bagi Rakyat Indonesia dan bersifat idependent demi keadilan di negeri ini Tetapi tolonglah jangan malah menjadi beking pihak Perusahaan, dimana letak keadilannya kalau begitu ucap Yohannes Amlan lagi.

Sekretaris YLBH LMRRI Provinsi Kal-Bar Fredy Legito,A.Md.Kom, Mengatakan pihaknya prihatin dan terus akan mengontrol serta mengawal Masalah yang dialami oleh Warga tersebut Menurutnya, insiden tersebut telah Melukai Rasa Kemanusiaan dan Keadilan.

Karenanya, kami dari YLBH LMMRI mengecam keras tindakan Premanisme (Kekerasan) yang dialami warga tersebut, juga meminta agar KAPOLRI dan KOMPOLNAS Serta lembaga negara lainnya seperti Komnas HAM Maupun Ombudsman RI dapat melakukan langkah Terbaik Untuk Negeri ini agar Supaya Masalah ini tidaklah Menjadi Masalah baru yang dapat mencoreng Institusi Kepolisian RI dan YLBH LMMRI meminta KAPOLRI beserta BARESKRIM yang berkewenangan untuk dapat Mengungkap kasus ini dengan Adil.” kata Fredy.

Menurut Fredy, Tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena, tidak lazim, tidak Patut serta tidak Pantas dan layak karena tidak sesuai dengan Aturan perUndang Undangan.

“Langkah pendekatan keamanan yang Persuasive sangatlah Tepat dilakukan pihak perusahaan karena kalau hal ini yang dilakukan jelas menjadi ancaman dan berpotensi Merenggut serta Merampas Hak hidup termasuk Hak rasa aman warga, dimana hak tersebutkan adalah Hak Dasar menurut UUD 1945 yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparat,” tutur Fredy
(Lm-034)