Yayasan Bruder Kota Pontianak Di Polisikan

Daerah, Pendidikan505 Dilihat

.

Laskarmedia.com – Pontianak : Seorang Guru Pengajar Tingkat Sekolah dasar di bawah naungan Yayasan bruder Pontianak,Damianus Budi Saryana belum lama ini Membuat Pengaduan terhadap manajemen Yayasan Bruder Pontianak yang menurutnya sangat merugikan dirinya.

Hal tersebut menurut Damianus sapaan beliau sangatlah beralasan,dirinya mengatakan sangat merasa dirugikan oleh Pihak Yayasan Bruder yang merupakan notabene tempatnya mengabdi selaku Guru Pengajar tingkat sekolah dasar awal Tahun 1986 dan dinyatakan Pensiun Pada tahun 2021.

Kepada awak Media ini dengan wajah sedikit memelas beliau menceritakan Persoalan yang di hadapi beliau saat ini,dirinya merasakan adanya suatu hal yang dianggap tidak”beres”prihal manajemen yang di kelola Yayasan Bruder Pontianak yang mana menurutnya Prihal SK Pensiun yang hingga saat ini tidak ada suatu “Kejelasan”oleh Pihak yayasan bruder Ujarnya.

Padahal menurutnya KWI yang merupakan suatu lembaga yang menaungi Yayasan Bruder secara administrasi sudah jelas-jelas menyatakan dirinya Pensiun dan bahkan telah memberikan Penawaran dua opsi mengenai untuk Pembayaran dana Pensiun.
“lebih Parahnya hingga saat ini acuan dari KWI Prihal Pembayaran dana Pensiun terhadap saya apakah diterima setiap Perbulan atau sekaligus yang mana beberapa waktu yang lalu saya jawab agar dapat diterima sekaligus hingga saat ini belum Pernah terealisasi,dan lebih Parahnya selama dirinya mengabdi di Yayasan Bruder tersebut Program Pemerintah terkait BPJS tidak semua didaftarkan dan lebih Parahnya lagi kartu BPJS atas nama dirinya tidak Pernah di berikan kepadanya selaku Pemilik atas kartu BPJS, “ujar damianus dengan rasa kesal.

Prihal yang dihadapinya Pada saat ini dengan tegas Damianus menyatakan telah membuat Pengaduan terhadap instansi yang terkait serta Penegak Hukum.

Di konfirmasikan akan hal ini, menurut Tinorma Butar-butar selaku Kepala disnaker Kota Pontianak di ruang kerjanya beliau mengakui telah menerima Laporan dari Damianus budi saryana dan kedua belah Pihak telah mediasi.
“Fungsi dan Kapasitas kita hanya melakukan mediasi, dikarenakan tidak adanya kesepakatan kedua belah Pihak, akhirnya kita arahkan dan anjurkan untuk diselesaikan melalui PHI, “ujarnya Singkat.

Secara terpisah menurut Pihak UPT Pengawasan Ketenaga kerjaan wilayah satu Propinsi Kalbar juga mengakui telah menerima Pengaduan dari Damianus Prihal rasa “Ketidak adilan”tersebut.

Menurut Mohammad Furqan selaku Pengawas ketenaga Kerjaan ahli muda,”Sebagaimana Program pemerintah mengenai BPJS sudah jelas kita ketahui ada empat di antaranya,Jaminan Kecelakaan kerja,Kematian,hari tua dan Pensiun,dan ditambah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,(UU Omnibuslaw-red),menurutnya berdasarkan aturan setiap Perusahaan wajib mengikut sertakan setiap Pekerja Melalui BPJS dengan Program yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.” Jelasnya.

Disinggung Prihal Pengaduan Damianus terkait Prihal Dugaan Yayasan Bruder Pontianak Selama ini hanya mendaftarkan hanya dua Program yang seharusnya empat sebelum adanya uu Omnibuslaw terkait BPJS dengan tegas Furqan menyatakan hal tersebut sangatlah Keliru.

“Setiap Perusahaan berkewajiban ketika mendaftarkan BPJS setiap Pekerja harus memenuhi semua Program yang ada, terkecuali Pekerja Kontruksi.”Tegasnya.

wartawan Laskar Media ini mendatangi Pihak Yayasan Bruder Pontianak untuk melakukan konfirmasi,Pihak Yayasan Bruder Pontianak terkesan mengelak serta menutup diri,hingga berita ini ditayangkan wartawan Media ini tidak Pernah bertemu dengan pihak Yayasan Bruder Pontianak.(Reza Pahlefi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *