LaskarMedia.Com.Bitung ; Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku pencurian handphone, MJR (39), warga Girian Weru II, Bitung, Sabtu (18/09/2021), sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Bitung AKBP ALAM KUSUMA S.Irwan,SH,SIK,MH., Melalui Kateam Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente Mengatakan bahwa, Pencurian terjadi pada Rabu (08/09) malam, di salah satu tempat pijat (ungu apa) di Madidir, Kota Bitung.
“Malam itu pelaku akan pijat, lalu melihat dua buah handphone milik karyawan yang berada di atas meja kasir,” ujarnya, Minggu siang.
Pelaku memanggil karyawan beberapa kali namun tak ada respons, seketika itu juga pelaku mencuri dua handphone tersebut, kemudian melarikan diri menggunakan mobil.
Lanjut Kateam Resmob Polres Bitung, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, di sekitar tempat tinggalnya.
“Pelaku beserta barang bukti dua buah handphone kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut dan Pelaku MJR alias Melky dijerat dengan pasal yang dilangar pasal 363 KUHP,”Tutur Aipda Denhar Papente yang sering di Sapa bang jack., Saat konfirmasi awak media ini lewat via WhatsApp. Senin (20/09/2021).(LM-035)