VD alias Dipan Pelaku Pembacokan di Cumersot Diamankan Resmob Polres Bitung

Daerah, Hukrim422 Dilihat
Foto : Ilustrasi

 

LASKARMEDIA.COM – Bitung : Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, berhasil diamankan Team Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan Polsek Ranowulu

Kasat Reskrim polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE, mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021, pada pukul 01.30 wita bertempat di lokasi pos kamling Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban lelaki Meidy Sunda (41) warga kelurahan Tendeki kecamatan Matuari, mengalami luka potong robek di bagian kepala dan lengan, yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial VD alias dipan (26) warga kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu

Adapun kronologis kejadian tersebut, berdasarkan keterangan saudara inisial RF, bahwa sekitar pukul 10.00 wita korban menuju ke kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu, bertujuan untuk membantu pelaksanaan acara syukuran dari keluarga somba

Sampai pukul 15.00 wita, Korban sudah tidak kembali ke rumah. Karena sudah membawa baju untuk diganti dan rencana akan menghadiri acara syukuran tersebut, dan barang bawaan yang di bawa oleh korban berupa parang di simpan di pos kamling, pada pukul 20.00 wita korban melakukan pesta miras sampai malam hari bersama sanak saudara dan rekan-rekan korban

Di acara syukuran dari keluarga somba, pukul 01.30 wita korban diantar oleh salah seorang teman, untuk pulang ke kelurahan Tendeki kecamatan Matuari. namun korban singgah di pos kamling untuk mengambil Sajam (parang) yang di bawa oleh korban

Pada saat korban tiba di Pos kamling, terdapat tiga (3) orang yang satunya bernama saudara VD alias dipan, sehingga terjadi adu mulut dan salah paham, sehingga korban di kejar oleh saudara VD alias dipan dan dua (2) orang lainnya, selanjutnya menganiaya korban dengan senjata tajam jenis parang

Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung, dan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP,” tegas Kasat Reskrim Frelly Sumampouw

(Ody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *