Usai KNIA Disidak Ombudsman, Penumpang Tak Lagi Wajib PCR

Laskarmedia.com, Medan--Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, menyerahkan hasil inspeksi mendadak (sidak) kepada otoritas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, soal syarat calon penumpang. Ombudsman saat sidak menemukan calon penumpang harus menyerahkan hasil swab PCR, sedangkan kru pesawat hanya swab antigen.

Hasil inspeksi Ombudsman Perwakilan Sumut diterima langsung oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Agustono, serta GM Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo.

“Yang paling utama temuan kita itu adalah adanya perbedaan penerapan persyaratan penerbangan bagi penumpang dan kru,” kata Abyadi Siregar, kepada pers, Selasa (2/11/2021).

Abyadi menuturkan, calon penumpang mengeluhkan syarat wajib PCR yang diterapkan oleh otoritas Bandara Kualanamu. Selain prosesnya yang memakan waktu, masyarakat mengeluhkan mahalnya biaya PCR.

“Sidak itu sebetulnya merespons keresahan publik, publik menyampaikan keluhan ke kita sehingga itu dasarnya kita melakukan sidak ternyata kita temukan seperti itu,” sebut Abyadi.

Abyadi mengaku, setelah pihaknya melakukan itu, pemerintah pun telah mengubah peraturan itu.

“Alhamdulillah, ternyata setelah kita buka ada perubahan dano diberi kebebasan antara boleh PCR, boleh antigen. Sekarang sudah boleh antigen dan itu ditandai dengan adanya surat terbitan Instruksi Mendagri Nomor 56 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa, baik penumpang maupun kru, boleh menggunakan PCR dan antigen. Dua pilihannya,” ucap Abyadi dan menambahkan, untuk saat ini tinggal dilakukan monitoring untuk pemberlakuan peraturan itu.

“Menurut penjelasannya, dalam hari ini atau beberapa hari ke depan sudah keluar aturan untuk penerapan itu. Jadi Ombudsman akan terus memonitor itu,” ucap Abyadi.

Penjelasan Otoritas Bandar Udara

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Agustono, mengatakan pihaknya mengaku diundang Ombudsman terkait penanganan penumpang, baik dalam maupun luar negeri, di Bandara Kualanamu.

“Pada prinsipnya Ombudsman mendorong kita untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada baik dari Satgas maupun Kementerian Perhubungan, yang terkait dengan penanganan penumpang maupun kru,” sebut Agustono.

Agustono menyebutkan, dari penyampaian Ombudsman, terdapat perbedaan perlakuan antara penumpang dan kru. Agus pun lalu memberi penjelasan.

“Kami jelaskan bahwa memang di dalam peraturannya bisa dilakukan dengan PCR atau antigen. Memang kru ini mempunyai kesulitan juga di dalam tugasnya, karena dia sebagai penanggung jawab perjalanan di transportasi juga mempunyai kesulitan kalau setiap hari ataupun ditentukan waktunya pendek, karena dia juga harus terbang dari tempat lain sehingga harus berjalan dengan baik,” sebut Agustono.

Agus mengaku sekarang tak ada lagi perbedaan. Saat ini, pemberlakuan swab di bandara telah sama antara penumpang dan kru.

“Hari ini terbukti Inmendagri sudah turun dan perlakuannya sama untuk di luar maupun di dalam Jawa, sehingga nanti, hari ini pun kita akan masih menunggu SE Kemenhub dalam pelaksanaan persyaratan perjalanan di domestik, baik dengan penumpang maupun krunya,” ucap Agustono.

“Untuk peraturan yang baru keluar itu tidak ada perbedaan, semuanya dengan antigen. Kami masih menunggu SE dari Kemenhub,” sebut Agustono. (LM-009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *