Laskarmedia.com Medan – Pasca terkuaknya permainan di Satuan Narkoba beberapa waktu lalu dan terjadinya PTDH terhadap beberapa personilnya, maka pada Kamis (28/03/2024) terkuak pengakuan yang menyayat hati.
Pengakuan itu datang dari mantan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Medan bernama D dan berpangkat Aiptu. Dari pengakuannya setelah mendapatkan PTDH dan saat ini sedang Mem PTUN – kan kasusnya tersebut. Sebelum dilakukan PTDH, dirinya mengaku dilakukan tes urine dan dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Propam yang saat itu ditangani oleh AKBP Dadik Purba selaku Kasubdit Wapprof Polda Sumut. Dalam pemeriksaan tersebutlah terlihat adanya kejanggalan yakni permintaan uang senilai 40 Juta yang dilakukan oleh Bripka Bobby dkk dengan menjual nama AKBP. Dadik Purba yang saat itu bertugas sebagai Kasubdit Wapprof Bid Propam Polda Sumut.
Namun yang anehnya saat ini setelah Aiptu Dudi Efni menjalani hukumannya, dirinya membuat pengakuan yang membuat awak media tercengang. Saat itu Aiptu D mengatakan bahwa benar dirinya ada memberikan uang senilai Rp 40 Juta melalui adiknya Rahmad untuk pengurusan kasusnya agar lancar dan dirinya tidak di PTDH atau agar putusan mutasi pungsi 2 tahun namun berbarbanding terbalik dengan kejadian yang sebenarnya yaitu mutasi pungsi 5 tahun dan di Ptdh
Personil Satuan Narkoba yang saat i ini pun kembali meminta keadilan atas kasus yang dialaminya tersebut. Dirinya mengatakan mengapa dirinya tidak dibenarkan melakukan pembelaan diri, sedangkan dalam kasus tersebut banyak yang terlibat termasuk Kanit Narkobanya saat itu yakni Akp Paul Simamora yang sama2 urine Positif dengan putusan yang berbeda Akp Paul mutasi pungsi 2 tahun sementara Aiptu DE 5 tahun , ada apa ini Subdit Wapprop Bid Propam Poldasu dibawah Kepemimpinan Akbp Dadik Purba sebagai Hakim Ketua dalam sidang KKIp, Sehingga sdr Aiptu DE keberatan dan merasa di Peras dan tidak adil dalam kebijaksanaan Hukum.
Namun saat itu mengapa Komandannya tersebut hanya dilakukan demosi ke Polda Sumut, bahkan saat ini Untuk itu dirinya meminta kepada awak media agar dapat memberitakan masalah ini sesuai dengan fakta dilapangan. Dirinya mengatakan bahwa saat ini sudah menghubungi Bripka Bobby selaku pemeriksa di Propam mengenai uangnya yang 40 Juta tersebut. Tgl 15 maret 3024 sdr D mengajak sdr B untuk ketemu dari siang ditunggu i dan akhirnya bertemu di jalan amaliun bersama awak Media untuk menanyakan dan meminta uang yang berikan Rp 40 jt itu untuk dikembalikan karena tidak sesuai kesepakatan,sdr Boby bilang ya Mintalah sama mereka… Lalu ditanya kembali oleh sdr De… Diminta sama siapa…. Namun sdr Boby tidak mau menjawab dengan siapa uang yang Rp 40 diminta kembali ,bahkan sdr D memberi tempo waktu agar dikembalikan sampai hari ini tidak ada inisiatif baik sehingga sdr De Keberatan merasa diperas dan ditipu oleh Bobby dkk ( Oknum Wap Prov).
Dari pengakuan sesuai rekaman yang didengar langsung awak media Bobby jumlah uang tersebut sudah di Acckan oleh atasannya yakni AKBP Dadik Purba (terdengar jelas sdr Boby menyebutkan nama Akbp Dadik Purba) bahkan sdr Boby meminta uang tambahan untuk dirinya pribadi selain Rp 40 jt tsb, juga dijelaskan nya Rp Rp 40 jt itu jauh lagi lebih banyak dibandingkan Kanit.
Dirinya saat ini hanya meminta keadilan dan akan melakukan perlawanan dengan mendatangi Div Propam Mabes Polri, sebab dalam hal ini dirinya merasa Diperas dirugikan baik lahir maupun batin. Bahkan dirinya siap dikonfrontir dengan nama – nama yang disebutkannya tersebut, karena dirinya juga mempunyai bukti yang akurat.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada AKBP Dadik Purba selaku Kasubdit Wapprof dan Bripka Bobby, keduanya enggan untuk menjawab. Ada apa dengan keduanya.
Padahal sesuai dengan Pasal 421 KUHP mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan dan atau membiarkan sesuatu maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Diminta untuk Bapak Kapoldasu , Irwasda dan Kabid Propam untuk menghasut tuntas kasus ini biar tidak ada lagi Korban Polisi berikutnya yang tersangkut masalah di Propam Poldasu khususnya Subdit Wapprop. (LM- 025)