Tuding Kasus Pasar Muatan Politik, Beni Daga:  Petrus Salah Kamar, Bahkan Salah Argument

Berita582 Dilihat

Laskarmedia.com,MBAY-Pengacara ternama Jakarta Beni Daga angkat bicara respon pernyataan Petrus Salestinus yang menyebut bahwa penetapan tersangka kasus penghapusan aset pasar Danga oleh Kepolisian Resor Nagekeo, 99% (persen) ditunggangi kepentingan politik.

“Proses hukum berujung penetapan tiga tersangka itu jangan digiring ke urusan politik. Pak Petrus bukan saja hanya ‘salah kamar’ (Kamar hukum bukan kamar politik) bahkan salah argumentasi juga,” ucap Beni, Minggu (26/03/2023).

Kata Beni, pendapat Petrus Salestinus sah – sah saja sebagai sebuah pandangan pribadi, tetapi perlu juga untuk dikoreksi agar tidak dikonsumsi menjadi sebuah kebenaran yang nyata dan keliru secara hukum. 

Sambungnya lagi, ada beberapa poin besar dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, lantas Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka. 

“Poin – poin besar itu tidak dilihat pak Petrus sebagai sebuah peristiwa hukum yang harusnya disikapi secara hukum juga bukan malah kemudian digeser ke urusan politik,” ujar Beni.

“Tidak ada urusan penetapan tersangka dengan kepentingan politik, yang perlu dilihat oleh publik hari ini termasuk pak Petrus, bahwa persoalan yang patut diduga sebagai perbuatan koruptif di Nagekeo itu seperti sebuah rangkaian yang tidak saja dikritisi dan dikoreksi, tetapi semua bentuk perbuatan koruptif haruslah dihentikan, dan proses yang positif itu telah dimulai dengan urusan pasar Danga ini menjadi pintu masuk untuk membongkar semua dugaan korupsi baik urusan bandara, urusan BPBD, urusan bansos covid (Pengadaan masker) dan lain lain,” tambahnya.

 

Adapun koreksi Beni terhadap pendapat Petrus Salestinus ;

1). Urusan pasar Danga ini sudah dimulai sejak dilidik dan disidik (?) oleh Polres Ngada pada tahun 2019 (Bisa dikoreksi kalau salah atau keliru) bukan ujug – ujug diproses di Polres Nagekeo lalu menetapkan tersangka seketika tanpa melalui proses yang sah secara hukum.

2). Penetapan tersangka oleh Polres Nagekeo terhadap tiga orang dalam persoalan pada Danga ini tentu sudah dilakukan proses hukum dari tahap pulbaket baik di tingkat lidik, sidik dst -nya. Semua proses dimaksud sudah pasti penyidik Polres Nagekeo lakukan dengan tidak keluar dari tata aturan baik diatur dalam Perkap 14, dalam UU. No. 8 Tahun 1981 soal KUHAP maupun standard penyidikan dalam UU TIPIKOR.

3). Proses lidik, sidik hingga pengumuman tersangka bahkan penahanan, tidak bisa dihentikan dengan narasi yang justru bertentangan dengan asaz – asaz hukum positif kita. Sebutlah, bahwa kasus pasar Danga harus dihentikan lewat SP3, pertanyaan kemudian muncul, mekanismenya? Manfaatkan jalur hukum ; pra peradilan harus diambil terhadap Polres Nagekeo apabila menginginkan SP3, agar ada posisi hukum yang sah dan mengikat bukan membentuk opini diluar proses hukum, dengan demikian proses SP3 prosedural dan mendapat legitimasi secara hukum.

4). Apakah ada keterlibatan bupati Nagekeo pak Don dalam urusan pasar Danga? Sekali lagi kita mengamini asaz ‘persumption of inosence’ praduga tidak bersalah, sehingga amat wajar kalau kemudian kita menyebutnya sebagai hal biasa dalam hukum (Pidana) bupati Don patut diduga terlibat dalam persoalan perbuatan melawan hukum dalam urusan pasar Danga, dan kita perlu mendorong agar bukan hanya penyidik, tetapi terhadap ketiga tersangka harus berani terbuka atau mengajukan diri sebagai JC untuk kemudian siap bekerja sama dengan penyidik Polres Nagekeo membongkar keterlibatan pihak lain dalam urusan pasar Danga ini termasuk didalamnya apabila ada dugaan keterlibatan pak bupai. Apalagi kalau kita perhatikan penetapan tersangka itu menggunakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU TIPIKOR kemudian di junctokan dengan pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, sehingga tidak berlebihan kita perlu memberikan dorongan positif agar penyidik membuat konstruksi hukum dengan menggali keterangan dari ketiga tersangka secara terang dan jelas sehingga bisa didapatkan bukti – bukti lain yang bisa dijadikan alas dasar adanya keterlibatan pihak lain.

5). Katakan bahwa pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dikenakan pada ketiga tersangka, tentu dorongan kita kepada penyidik Polres Nagekeo agar memaksimalkan di pasal 9 UU TIPKOR jo pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau bila perlu dibuat ‘splitsing’ agar bisa dikejar siapakah yang memberikan arahan untuk memalsukan surat dan keterangan atau dokumen soal pasar Danga ini agar lebih terbuka dan berkeadilan.

“Pada akhirnya secara pribadi, saya berpendapat agar kita bersama – sama harus mendukung kerja Polres Nagekeo agar persoalan pasar Danga ini bisa tuntas tanpa tunduk pada intervensi pihak manapun. Kita percaya bahwa Polres Nagekeo profesional dalam menangani persoalan ini,” pungkasnya.(LM/132).