Tim Opsnal Polsek Aertembaga Kota Bitung Amankan Tersangka Penganiayaan

Daerah, Hukrim328 Dilihat

Laskarmedia.Com – Bitung; sehubungan dengan kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam, tersangka RP alias Ipong ( 26 ) telah di amankan Tim Opsnal Polsek Aertembaga kota Bitung.Kamis (26/08/2021).Pukul 14.00 WITA.

Sementara itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 39 /VIII/2021/Sulut/Res Btg/Sek-Arga. Tgl 26 Agustus 2021.

Tim Opsnal Polsek Aertembaga yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Nasrun bersama anggota Polsek Aertembaga langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala STK, SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Nasrun mengatakan bahwa, Pada hari kamis tgl 26 Agustus 2021 sekitar jam 07.00 wita ketika tersangka beranjak dari dego dego dimana tersangka tidur dan pada saat berada didepan poskamling yg terletak di Lingk I Rt 03 Kel Tandurusa Kec Aertembaga tersangka bertemu dgn korban kemudian tersangka meminta rokok dan dijwb oleh korban dgn kata kata KIAPA NGANA kemudian dijwb oleh tersangka KIAPA LE NGANA sambil tersangka menggertak korban dgn gaya memukul kemudian antara tersangka dan korban terjadi perkelahian dan dileraikan oleh masyarakat yg ada dilokasi tkp tersebut,”bebernya

Kemudian juga,Tersangka yg masih dipengaruhi oleh miras merasa sakit hati karna korban telah memukulnya kemudian tersangka pulang kermh mengambil sebuah pisau dapur yg terbuat dari besi Stainles dan kembali ke tkp selanjutnya menikam korban sebanyak 4 kali dan seteleh melakukan penikaman terhadap korban tersangka langsung melarikan diri meninggalkan tkp.

Korban mengalami luka tusuk dibagian:
2(dua) dibagian bahu kiri.
1(satu) dibagian pergelangan tangan.
1(satu) dibagian atas perut kiri.

Selanjutnya,Tim Opsnal Polsek Aertembaga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka RP alias Ipong dan berhasil menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari stainless,” kata Kanit Reskrim.

Di tambah lagi, Tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke Polsek Aertembaga kota Bitung untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka di kena Pasal yang di langgar 351 KUHP ayat(1) KUHP tentang penganiayaan di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” Tutur Aipda Nasrun,Saat di wawancarai beberapa Awak media di ruangan kerja, Sabtu ( 28/08/2021). (Tim Sulut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *