Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Daerah, Hukrim470 Dilihat

LASKARMEDIA.COM | Pematangsiantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar pimpin press release kasus pembakaran rumah wartawan media online yakni, Bamby Lubis yang terjadi pada hari Sabtu 29 Mei 2021 lalu.

Turut mendampingi, Kanit 1 Jahtanras IPDA Moses Butar-butar dan Kanit Ekonomi AIPDA Bolon Situngkir, di Ruang Lobby Mapolres Pematangsiantar, Rabu (28/72021), sekira pukul 16.30 WIB.

Penyidik unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, telah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka pembakaran rumah wartawan media online, Bamby Lubis (40) yang berada di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar Sumatera Utara.

Kapolres menyampaikan, ke 6 (Enam) orang tersangka tersebut yakni, Lulus Akbar Harahap (30), Rony Paty Syahrani (43) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34), ketiganya warga Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba, serta Umar Harahap warga Jalan Tanah Jawa Gg Puri Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, sebagai dalang dari pembakaran.

Kapolres menjelaskan, terungkap awalnya, Kamis (27/5/2021) lalu sekira pukul 17.15 WIB tersangka Rony Paty Syahrani bersama dengan Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap, Umar Harahap, Noni, Dinda, May ngumpul dikamar Nomor 129 Siantar Hotel, Umar Harahap mengatakan supaya memukuli Bamby dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp.5 juta.

Adapun motif dari kasus pembakaran rumah ini, merupakan unsur sakit hati saja, dimana Bamby Lubis sering menuduhkan yang tidak-tidak terhadap para pelaku lewat pemberitaan.

 

Menurut ke 12 orang saksi yang dimintai keterangan, sehingga kasus ini bisa terungkap, pelaku berjumlah 8 orang , 6 (enam) orang sudah diamankan sementara 2 (dua) orang lagi yakni Eko dan Iwan statusnya masih DPO Polres Pematangsiantar.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa, 2 buah bingkai gorden, 1 helai kain gorden yang terbakar, botol aqua, sepasang sandal warna biru, bingkai kaca, mobil Toyota Agya BK 1789 WR, sepeda motor Yamaha Vixion, selembar screen shot pesan whatsapp milik Umar Harahap berisi nada ancaman kepada Bamby Lubis dan barang bukti lainnya.

“Para tersangka ini yang 5 orang pelaku kami jerat Pasal 187 Yo Pasal 55, 56 KUHP, sedangkan untuk Umar Harahap dipersangkakan Pasal 187 Yo Pasal 55, 56, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara tentang perbuatan pembakaran dan pengancaman.

Memang antara korban dengan para pelaku sudah ada melakukan perdamaian, namun demikian kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan, dimana masih ada 2 orang pelakunya belum tertangkap dan masih buron.

“Boleh-boleh saja berdamai, tapi ini kasus, ini bukan delik aduan dan semata-mata bisa dicabut walaupun sudah membuat surat permohonan pencabutan pelaporan,” terang Kapolres.

Sumber : reaksimedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *