Laskarmediacom – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi LS mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Madina terpidana kasus korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah Kompleks Perkantoran Payaloting Panyabungan tahun 2016 ke Lapas Klas I Medan.
Dia terbukti korupsi pembangunan proyek objek wisata Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Tim JPU melakukan eksekusi terhadap terpidana LS selaku mantan PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina atas putusan MA Nomor: 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejatisu, PDE Pasaribu, Jumat (3/8).
Dalam amar putusan MA, LS terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sebelumnya LS atas Putusan MA tersebut telah dilakukan panggilan kedua, jemudian pada panggilan ketiga terpidana hadir di Kejati Sumut pada hari Kamis (2/9) untuk melaksanakan putusan,” ujarnya.
PDE Pasaribu menjelaskan, sebelum terpidana menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen.
Untuk terpidana atas nama S dan terpidana NS sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Lapas Kelas II B Madina pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Terpidana S dengan pidana penjara empat tahun, dan terpidana NS dengan pidana penjara tiga tahun. Terpidana S dan NS pidana denda masing-masing Rp50.000.000 subsidair masing-masing selama tiga bulan penjara (RED)