Terbongkar, Pasutri Produksi Narkoba di Medan

Daerah, Hukrim464 Dilihat


Laskarmedia.com, Medan–
Polrestabes Medan berhasil membongkar home industry narkotika yang dijalankan pasangan suami-istri (pasutri) di rumahnya Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumut. Keduanya, J (30) suami, dan MC (17) istri, mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi sachet.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021) menjelaskan, pasutri tersebut memiliki peran masing-masing. Suami meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan MC mengantarkan narkotika itu ke para konsumen.

Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan lima rekening berbeda termasuk rekening milik orangtua mereka.

“Keduanya diketahui menggunakan jasa aplikasi jua-beli online di internet untuk mengantar barang,” jelas Riko saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Medan.

Selain kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain, 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, dan 168 butir pil alprazolam.

“Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama dua tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta,” sebutnya.

Selain itu, Polrestabes juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya, yakni peredaran 3,1 kg heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh, rencananya akan diedarkan di Medan.

Untuk kasus ini, Sat Res Narkoba meringkus dua tersangka yakni ANS (35), warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dan MAN (41), warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kasus lainnya, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan 1 timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.

Sebelumnya, juga mengungkap tiga kasus narkotika dengan barang bukti 148 kg ganja yang diamankan anggota Koramil/13 Percut Sei Tuan, Peltu Elieser Sitorus, 1 kg sabu yang diungkap tim Reskrim Polsek Pancur Batu dan 97 kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur, Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Semua barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari berbagai ungkapan kasus dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke incenerator mobile milik BNNP Sumut. (LM-009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *