Team URC Reskrim Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kosong

www.Laskarmedia.com Patumbak – REINHARD, laki-laki, Medan 14 Juni 1983, Kristen, Jl.Pertahanan Kuta Baru Gg Sepakat Desa Sigara-gara Kec.Patumbak datang ke Polsek Patumbak melaporkan telah terjadi pencurian di rumah korban pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib yang mana pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.

Pada saat korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 22.00 wib telah melihat pintu samping rumah nya terbuka selanjutnya korban memeriksa pinti tersebut telah di bongkar oleh orang dan barang-barang korban seperti Laptop, TV, tabung gas dan kipas angin semuanya sudah hilang dan atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Setelah laporan di terima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH,MH untuk memimpin TEAM URC RESKRIM POLSEK PATUMBAK melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan lokasi lainnya yg di duga sebagai tempat guna mendapatkan informasi tentang keberadaan dan ciri – ciri pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH bersama Panit I dan Panit II serta Team URC Reskrim Polsek Patumbak di ketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi.

Dan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wib pelaku bernama IBNU, laki-laki, 22 tahun, Islam, wiraswasta, Jl.Pertahanan Desa Sigara-gara Kec.Patumbak berhasil diamankan pada saat sedang bersembunyi di belakang rumah warga yang berada di Desa Sigara-gara.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 ( satu ) unit laptop merek COMPAQ warna hitam di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

Pelaku yg kita amankan mengakui perbuatannya bersama dengan dua orang kawannya yg masih DPO dan TEAM URC kita yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya serta barang bukti yang belum di ketahui dimana keberadaannya, Terang Kompol Faidir SH,MH.

Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 ( enam ) tahun penjara. (LM- 025)