Team Tarsius Presisi Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda CRF 150 CC.

Daerah, Hukrim399 Dilihat

LaskarMedia.Com Bitung– Tiga Pelaku pencurian sepeda motor Honda CRF 150 CC diamankan team tarsius presisi Polres Bitung berkolaborasi dengan team tarsius presisi Polsek Maesa, masing-masing ketiga pelaku berinisial LM Alias Leon (19) warga perumahan BCL. JL Alias Jil (18) warga Danowudu perumahan Rizky dan GS Alias Gab (16) warga perumahan mandiri Aer Ujang

Ketiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pencurian sepeda motor milik korban bernama DM Alias Dominich (21) warga kelurahan. Madidir ure lingkungan 2 Rt 09 kecamatan. Madidir

Dibawah Pimpinan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Menerangkan Kronologis tempat kejadian perkara bahwa pada hari Senin 27 September 2021 sekitar pukul 01.00 wita, saat itu korban bernama DM Alias Dominich dengan sepeda motor Honda CRF 150 CC miliknya kehabisan bahan bakar di wilayah jalan 46, lalu tiba-tiba datang 2 orang lelaki tanpa dikenal untuk menyerang korban, saat itu korban langsung melarikan diri untuk menghindar dari 2 orang lelaki yang tanpa di kenal yang menyerangnya. Ucap katiandagho.

Lanjut- Setelah itu kedua lelaki itu langsung meninggalkan tempat tersebut, saat itu sepeda motor Honda CRF 150 CC milik korban yang ketinggalan di lokasi tersebut dengan posisi terparkir di pinggir jalan, lalu datanglah melintasi tempat tersebut pelaku LM Alias Leon bersama pelaku JL Alias Jil dan pelaku GS Alias Gab dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver

Dan ketiga pelaku tersebut melihat sepeda motor Honda CRF 150 CC yang terparkir di pinggir jalan dan mereka pun langsung berhenti dan langsung mengambil sepeda motor tersebut milik korban, pelaku GS Alias Gab langsung menaiki mengendarai sepeda motor dengan cara di dorong oleh pelaku LM Alias Leon dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver, dan ketiga pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut. Jelasnya

“Pada hari Minggu 10 Oktober 2021 Sekitar pukul 15.00 wita team tarsius presisi Polres Bitung bersama team tarsius presisi Polsek Maesa yang di Ketuai Ipda Novi Pamula Aiptu Janny Tambuan dan Aipda Bambang Trianto dan beberapa personil mendapatkan informasi tempat keberadaan para ketiga pelaku, setelah mendapatkan informasi salah satu tempat team langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 CC dilokasi wilayah Danowudu perumahan Aer Ujang. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP,” Tutup Katiandagho. (M-011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *