Laskarmedia.com – Bitung : Kasubag Humas Polres Bitung. AKP Hermanses Katiandagho Mengatakan bahwa pada hari tanggal 02. September 2021 Sekitar pukul 05.30 wita
Team tarsius Polsek Maesa mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku ARH Alias Adit (17) warga Girian Permai bersama dengan 2 (dua) orang temannya, dengan menggunakan sepeda motor. yang saat itu mereka awalnya dari arah wilayah Danowudu dengan tujuan mengantarkan salah satu temannya untuk pulang rumah, ke arah wilayah Aertembaga
Tiba-tiba sepeda motor yang di gunakan pelaku berinisial ARH alias Adit mengalami mogok tepatnya jalan depan PLN Madidir ure lingkungan lV Rt 014 kecamatan Madidir kota Bitung, saat itu pelaku ARH alias Adit mencoba untuk menyalakan kembali mesin sepeda motor, yang digunakannya, tetapi motor tersebut tidak menyala
Kemudian Pelaku ARH alias Adit menatap korban TM bersama korban RT yang saat itu sedang berada di samping jalan, dengan tujuan untuk meminta bantuan mendorong motor yang di gunakan pelaku ARH alias Adit.
Akan tetapi korban TM menggertak pelaku ARH alias Adit dengan membuang kata ” kiapa ngana Haga”, mendengar hal itu pelaku ARH alias Adit menjadi emosi dan menyuruh temannya untuk segera cepat menyalakan sepeda motor tersebut, saat temannya berhasil menyalakan mesin motor tersebut, pelaku ARH alias Adit yang sudah dalam keadaan emosi langsung mengeluarkan senjata tajam, yang sudah ada di dalam pinggang sebelah kiri dan langsung menghampiri korban TM dan langsung mengarahkan ke arah korban RT ke arah telapak tangan kanan, paha sebelah kiri dan mengakibatkan korban TM bersama korban RT mengalami luka potong
Melihat hal itu, pelaku ARH alias Adit langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut bersama temannya.
Pelaku ARH alias Adit (17) warga Girian Permai dibawah diamankan oleh Team Tarsius Polsek Maesa, dan pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Saat dilakukan penangkapan oleh Team Tarsius Polsek Maesa, pelaku tidak melakukan perlawanan melainkan pelaku langsung mengakui perbuatannya, dan Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP,”tutup Kasubag Humas Polres Bitung (Ody)