Tak Terima Dikirim Link Berita Oknum Polisi Langsung Meradang ” Jangan Pamer “

Laskarmedia.com Tangerang – Diduga tak terima dikirimkan link berita oleh awak media salah satu oknum polisi dari Jajaran Polsek Teluknaga seketika langsung meradang, hal tersebut bermula ketika Kaperwil Provinsi Banten dari Media Gardatipikornews.com sekaligus pengurus di DPW FRN Banten yang mencoba melaksanakan dan menjalankan tugas jurnalistik nya didalam menyebar luaskan informasi melalu link berita, terhadap salah satu oknum polisi berinisial(A.E) seketika mendapat tanggapan yang kurang baik, Kamis 05/10/23.

Alih Alih mendapat tanggapan yang fositip salah satu oknum polisi tersebut membalas pesan WhatsApp dengan nada yang terkesan mencibir atas informasi yang sudah diterimanya dengan mengatakan”apa’an itu ngirim kayak gitu ke saya, Balasan pesan WhatsApp terhadap wartawan, seraya kesal karna dikirimkan link berita.

Tak cukup sampai disitu meskipun Salah satu dari pengurus DPW FRN Banten sudah membalas dan meminta ijin untuk sekedar menyebarluaskan informasi dan mengenalkan bahwa kami mitra dari polri, tetapi oknum polisi tersebut tetap saja melontarkan kata kata yang terkesan menohok seakan tidak senang dengan adanya pemberitan yang terkait silaturahmi FRN DPW Banten dengan kasat Reskrim Polresta Tangerang

“Yach jangan kesaya lah, salah kamar, jangan pamer.ucapnya

Diketahui Link berita yang coba disebar luaskan tersebut adalah bermateri seputar kegiatan wartawan dengan jajaran Polresta Tangerang dengan judul
“Pererat Mitra, FRN DPW Banten Silaturahmi Dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang”

Sungguh aneh prilaku oknum polisi tersebut, alih alih berterimakasih atas penyebaran informasi yang menggambarkan adanya jalinan hubungan baik, antara jajaran kepolisian dengan insan pers, jurtru sikap yang berbeda yang ditunjukan.

Berdasarkan hal tersebut maka dirasa perlu bagi Kapolsek Teluk Naga untuk dapat memberikan edukasi dan pemahaman terhadap seluruh jajaran dibawah naungan bahwahan nya prihal pelaksanaan tugas dan fungsi seorang wartawan didalam menyebarluaskan informasi dalam rangka mencerdaskan bangsa sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. (LM- 025)