Laskarmedia.com, Medan- Mantan Guru SDN-1 Sampiran I Kabupaten Barito Utara, Bijuri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) terpaksa menerima putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Baca Selengkapnya
Sanksi ASN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.