Laskarmedia.com, Medan- Mantan Guru SDN-1 Sampiran I Kabupaten Barito Utara, Bijuri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) terpaksa menerima putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Baca Selengkapnya
Okun ASN Korupsi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.