Laskarmedia.com, Deliserdang- Setelah sempat molor beberapa jam, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menunda sidang putusan sengketa tanah antara warga dengan PTPN II di Jalan Serasi Desa Sei Semayang, Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara hingga Kamis 18 November 2021.
Ironisnya, penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Lubuk Pakam di dalam persidangan perkara perdata Nomor Register 78/Pdt.G/2021/PN.LBP.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Lubuk Pakam juga menunda sidang pembacaan putusan dikarenakan majelis hakim belum mempersiapkan berkas putusan perkara perdata tersebut.
“Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakimnya berhalangan hadir. Nanti sidang lagi tanggal 18 November,” ujar Tim Kuasa Hukum Penggugat Andi Ardianto, SH, di PN Lubuk Pakam, Senin 15/11/2021
Para penggugat yang didampingi tim kuasa hukum mengaku kecewa. Pasalnya, mereka sudah datang di PN Lubuk Pakam sejak pagi pukul 09.30 WIB. Namun, pada pukul 15.00 WIB sidang putusan baru dinyatakan ditunda.
Meski merasa kecewa, Andi menilai positif penundaan tersebut, ia berharap majelis hakim di dalam persidangan hendaknya menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa disertai fakta-fakta yang sebenarnya.
“Kita serahkan ke majelis hakim saja, maka kita tunggu sidang selanjutnya semoga tidak ada lagi penundaan sidang pengambilan putusan ini,” harap Andi sambil berjalan ikut foto bersama para penggugat di depan Kantor PN Lubuk Pakam.
Pada kesempatan itu, warga penggugat mengaku kecewa dan menyesalkan atas ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara perdata tersebut.
Menurut warga penggugat penundaan berlarut-larut dalam pembacaan putusan perkara tersebut dikhawatirkan bisa memicu persepsi dan asumsi dugaan lobi pihak-pihak yang berkepentingan di luar pengadilan.
“Hakim harusnya tahu kasus ini sangat serius karena para penggugat adalah korban. Kemudian ada saksi-saksi yang sebelumnya sudah pernah kami datangkan, dan kami juga melalui tim kuasa hukum menghadirkan data yang membuktikan bahwa tanah tersebut milik masyarakat,” pungkasnya
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp terkait ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dalam sidang putusan perkara perdata 78/Pdt.G/2021/PN.LBP, Anugraha Gultom, SH, MH., selaku salah satu pihak Panitera PN Lubuk Pakam, dirinya belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Meski demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan sehingga sidang putusan perkara perdata tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
Seperti diketahui sebelumnya, perkara sengketa tanah antara warga dengan PTPN II itu bagaikan bola salju. Soalnya, sudah beberapa kali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini, hingga melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) Deli Serdang sebagai tergugat, namun kasus tersebut belum juga tuntas.
Sesuai dengan Register Nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP. PN Lubuk Pakam sudah pernah menggelar sidang lapangan guna mendengar keterangan pihak para penggugat dan tergugat terhadap tanah sengketa di Jalan Serasi tersebut.
Namun para penggugat yang didampingi tim kuasa hukum, sangat menyayangkan pihak BPN Deli Serdang tidak jadi melakukan pengecekan titik koordinat atas tanah tersebut saat dilaksanakannya sidang lapangan.
Setelah dibeli oleh warga dari salah seorang tergugat yakni I Gede Hurip sekitar tahun 2001. Namun, pada tahun 2018 PTPN II mengklaim jika tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90.
Bukan hanya itu, berdasarkan keterangan warga penggugat Pihak PTPN II juga melakukan okupasi atau membuldozer tanaman yang sudah ditanam warga di tanah itu.
Akhirnya timbul pertanyaan dari penggugat, kenapa di tahun 2018 atau setelah 17 tahun PTPN II melakukan okupasi? Apakah tanah yang menjadi objek perkara termasuk kedalam HGU No.90 atau tidak?
Sehingga, para penggugat yang didampingi tim kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk bersikap netral dalam menangani kasus tersebut dan tidak bergeming apabila ada intervensi dari pihak manapun.(LM-010)