Seorang Pemuda asal Ternate diringkus Tim Resmob Polres Bitung, dalam Kasus Pencabulan

Daerah, Hukrim377 Dilihat

.
LASKARMEDIA.COM – Bitung, Seorang lelaki yang berprofesi sebagai buruh berinisial JT alias Ale (25) diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung.

Pria asal Ternate ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Tersangka melakukan aksinya terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun, di wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Kejadian tindak pidana itu sendiri terjadi pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu tersangka dan temannya bernama Alex menjemput korban di kompleks jalan tol Kakenturan. Alex selanjutnya pulang ke rumahnya, sedangkan tersangka tidur dengan korban di dalam kamar tersangka dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali.

Tersangka diamankan oleh Tim Resmob pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, di rumahnya di Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.Irawan,S.H,S.I.K.,M.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho SE, membenarkan hal tersebut. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung, dan saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya,” singkatnya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Prayuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *