Selingkuh Bersama PIL, Seorang Guru ASN Di Nagekeo Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita, Daerah, Hukrim8738 Dilihat

Laskarmedia.com, Mbay — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WA (34) warga Ladolima Timur, Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dalam kasus berduaan bersama Pria ldaman Lain (PIL) ketika masih mengajar di SDK Boamaso Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 55/Pid.B/2021/PNBJW, WA yang merupakan istri sah dari EK (40) ini sempat menjalani hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo, Venantius Minggu kepada Laskarmedia.com Rabu 09 Maret 2022 diruang kerjanya mengatakan bahwa oknum guru ASN berinisial WA (35) ini telah melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan penjabaran lebih lanjut dengan peraturan kepala BKN nomor 21 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Sesuai isi surat Pengadilan Negeri Bajawa, WA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina, dan WA dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Bagi ASN yg melakukan pelanggaran disiplin akan diproses sesuai dengan aturan disiplin PNS tersebut, baik disiplin ringan, sedang maupun berat. Kategori pelanggaran ringan, jenis hukumannya teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis, sedangkan khusus untuk pelanggaran disiplin sedang dan berat sebelum menjatuhkan hukuman dapat dibentuk Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk”.Kata Venantius.

Lanjut Venantius , penjatuhan hukuman disiplin terhadap WA sesuai jenjangnya, dilakukan oleh atasan langsung setelah melewati proses pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Khusus ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan memiliki kekuatan hukum tetap, juga tetap dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai data tambahan untuk dilampirkan bersama dengan keputusan yang inkrah dari pengadilan.

“Untuk oknum guru ASN yang berinisial WA ini sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin, pasalnya tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai guru ASN pada sekolah SDK Boamaso selama 48 hari”.paparnya.

Menurut Venantius, berdasarkan Surat yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Bajawa dengan Nomor.55/Pid.B/2021/PN.Bjw, maka oknum guru WA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

“Hasil ini telah membuktikan bahwa oknum guru WA telah melakukan pelanggaran disiplin berat dimana telah dilampirkan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Bajawa. Dan WA harus terima dengan jiwa besar, sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatannya, saat diberhentikan sebagai ASN secara tidak hormat”.Tutup Venantius.
(LM-132)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *