Laskarmedia.com,Mbay– Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifa’i diruang kerjanya membeberkan sedikitnya 4 kasus KKN yang sedang ditangani Polres Nagekeo dan 2 perkara diantaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap di Kajari Ngada berdasarkan hasil penyidikan unit Tipikor Polres Nagekeo.
Empat kasus tersebut yakni ;
1).Berkas Perkara terkait korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan pada Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi kurang lebih selama 4 tahun yang dilakukan oleh Kepala SMP Satap Nangaroro dan status perkaranya saat ini sudah ada putusan incraht dengan hukuman penjara 4 tahun.
2).Kemudian berkas perkara yang sangat fantastis kerugian negara dengan total nilai sebesar Rp. 2.2 Miliar dari nilai kontrak Rp. 2.6 Miliar lebih yakni pembangunan fisik sarana Instalasi Karantina Hewan (IKH) Maropokot Mbay. Terhadap kasus ini, hasil pemeriksaan Unit Tipikor Polres Nagekeo menyatakan “Gagal Konstruksi“. Status perkara kasus IKH tersebut saat ini telah ditetapkan 3 tersangka dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang.
3).Kasus Penghilangan Aset Daerah ( Pasar Danga, Kajian Ulang Penetapan Lokasi (Penlok) Bandara Surabaya 2 Mbay.
4).Kasus Pembangunan Gedung Los Penjualan Ikan di pasar Danga.
Hal tersebut disampaikan Iptu Rifa’i melalui konferensi pers bersama sejumlah awak media Senin 17 Juli 2023.
Dikatakannya, selama dua tahun lebih bertugas di Satreskrim Polres Nagekeo, dirinya berkomitmen penuh untuk menuntaskan sejumlah kasus KKN yang terjadi di Nagekeo. Ia mengatakan bahwa Indeks KKN di Nagekeo sangat tinggi karena melibatkan para pejabat teras eksekutif Nagekeo.
“Kalau sudah ada Kolusi dan Nepotisme, pasti akan terjadi korupsi disana, karena korupsi bermula dari lingkaran Kolusi dan Nepotisme”.Ucap Iptu Rifa’i.
Iptu Rifa’i juga menyinggung pihak Kejaksaan yang turut terlibat dalam kasus Instalasi Karantina Hewan (IKH) Maropokot Mbay. Dalam konferensi pers, dirinya secara lugas mengatakan bahwa ada akal -akalan dari pihak Kejaksaan dengan modus pendampingan dalam pembangunan di daerah.
Secara tegas Iptu Rifa’i mengatakan bahwa pihak kejaksaan tidak berwenang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana atau tindak pidana khusus.
“Tupoksi jaksa sesuai UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan hanya tugas dan kewenangan melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Maka sesuai dalam struktur yang ada hanya kasie Pidum ,kasie DATUN, kasie barang bukti, kasie pidsus dan kasie Intel. Tidak ada yang namanya kasie penyidik. Ada pasal 30 dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan terkait tugas dan wewenang jaksa dalam huruf d disebut melakukan penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang. Disinilah kesalahan mereka (jaksa) mengartikan “Tindak Pidana Tertentu” sama dengan “Tindak Pidana Korupsi“. Ini jelas salah yang jaksa artikan “Tertentu” sama dengan “Korupsi”.terang Iptu Rifa’i.
Mengapa ? Lanjut Rifa’i, sebab ” TERTENTU” tindak pidana khusus yang ada diluar pidana umum telah diatur dalam KUHP, sedangkan Korupsi Tindak pidana khusus, bukan sama dengan tertentu yang prosesnya diatur tersendiri dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang TPK sebagai mana yang telah diubah atau tambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK.
“Sebab penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan diatur tersendiri dalam pasal 26 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang TPK dan harus tunduk pada hukum acara pidana adalah KUHAP.
Dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang TPK tidak ada satu pasal yang mengatur jaksa berwenang untuk penyidikan korupsi. KUHAP sebutkan dengan jelas penyidik adalah polisi dan penyidik PNS. Jaksa dalam KUHAP adalah penuntut umum, bukan penyidik PNS. Kesimpulannya,
selama ini jaksa telah melakukan pelanggaran hukum, baik yang diatur dalam UU Tipidkor maupun dalam KUHAP”.tutup Iptu Rifa’i.
Terkait beberapa kasus KKN yang sedang ditangani pada Satreskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifa’i menghimbau kepada semua pihak, baik masyarakat maupun Lembaga DPRD Nagekeo untuk mengawasi pihak Kejaksaan manakala semua berkas telah dilimpahkan ke Kejari Ngada.(LM/132).