LaskarMedia.ComMbay-Polisi Pamong Praja (Pol PP) Nagekeo berhasil mengamankan satu ekor kuda yang akan diselundupkan ke pulau Sulawesi pada Rabu 27 April 2022 di Pelabuhan Maropokot Mbay. Satu ekor kuda betina tersebut milik Sulaiman Jumadin yang hendak diberangkatkan antar pulau menggunakan KM Sandang Pangan milik Daeng Karlalo.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nagekeo Muhayan Amir ketika diwawancarai di gerbang Pelabuhan Maropokot Mbay mengatakan proses muat hewan yang akan di antarpulaukan sudah sesuai mekanisme yang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 78 tahun 2019 dan Perbup Nagekeo Nomor 1 2018.
“Malam ini kita berhasil menghentikan satu ekor kuda betina selundup di Pelabuhan Maropokot. Selain itu juga terdapat 16 ekor sapi dan 3 ekor kerbau yang kita pulangkan di Kantor Karantina karena tidak sesuai ukuran yang diatur dalam pergub maupun perbup”.Papar Muhayan Amir.
Dijelaskan Muhayan, Kuda yang diselundupkan tersebut akan diamankan oleh pihak Polisi Pamong Praja dan akan memanggil pemilik kuda untuk diminta pertanggungjawaban di kantor Pol PP.
Sebelumnya, Kabid Kesehatan Hewan Disnak Nagekeo Frans Bethana menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Dinas Peternakan di penampungan sudah fix sesuai dengan aturan.Namun ketika hewan keluar dari Karantina, ditemukan belasan hewan tersebut yakni 16 ekor sapi dan 3 ekor kerbau tidak sesuai ukuran. Terhadap kasus ini, kata Frans Bethana, pihaknya bersama beberapa sektor akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap hewan yang akan di antarpulaukan.
“Belasan hewan tersebut kami temukan di karantina, 16 ekor sapi dan 3 ekor kerbau kami pulangkan karena tidak masuk ukuran. Semua hewan tersebut kami pulang ke penampungan masing masing”.ujar Frans Bethana.
Di hadapan Kasat Pol PP Muhayan Amir, pemilik KM Sandang Pangan Daeng Karlalo mengaku tidak mengetahui sama sekali atas kejadian tersebut, terdapat kuda yang diselundupkan ke atas kapal miliknya karena dirinya tidak ada dipelabuhan.
“Jujur pak, saya tidak tau sama sekali, karena saya tidak ada di tempat. Saat itu saya sedang urus Surat Izin Berlayar (SIB)”.Kata Daeng Karlalo.(LM/132).