Satreskrim Polrestabes Medan Jawab Surat DPC LSM PAKAR Medan

Daerah, Hukrim347 Dilihat

LASKARMEDIA.COM – Medan Kota :  Setelah berjalan cukup lama dengan memberikan sejumlah bukti- bukti otentik atas adanya pengkondisian pemenang tender atas nama CV Fazza Rezeki, maka pada Kamis(19/08/2021) Sur yang dilayangkan DPC LSM PAKAR Kota Medan akhirnya dijawab oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Surat SP2D tersebut dijawab oleh Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung bahwasannya CV Fazza Rezeki sudah diperiksa oleh Kejari Kota Medan.

Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan bahwa masalah pengkondisian tender pada beberapa Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dengan pagu anggaran sebesar 1. 330.000.000 dimana pemeliharaan dan pengaspalan jalan pelangi yang masih terlihat bolong- Bolong.

Untuk itulah, DPC LSM PAKAR Kota Medan terus bergerak, untuk memantau jalannya dumas yang dijalankan oleh DPC LSM PK PAKAR Kota Medan tersebut.

Wakil Sekretaris DPC LSM PAKAR Kota Medan Acil mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya tidak keberatan atas adanya perbaikan jalan yang dimaksud. Apalagi jalan pelangi merupakan jalan alternatif yang kerap dilewati oleh segenap masyarakat, untuk itu dirinya meminta agar CV Fazza Rezeki tersebut tidak lagi mendapatkan rezeki.

Demikian kata Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan yang ditanyakan tentang masalah tersebut.(Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *