Laskarmedia.comMBAY-Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo telah berhasil menyelamatkan uang Daerah atau Negara senilai Rp.285.006.378.-(Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah). Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa’i Senin 28 Juni 2022 di ruang kerjanya.
Kepada Laskarmedia.com,Iptu Rifa’i menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Tugas (SP2ST) yang telah diterbitkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo pertanggal 15 Juni 2021, Unit Tipidkor telah berhasil mengamankan kerugian keuangan daerah atau negara senilai Rp. 285.006.378.- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dari 12 (dua belas) orang pegawai Puskesmas Danga yakni oknum dokter, perawat dan bidan serta sopir dan phl yang berdasarkan temuan APIP inspektorat Tahun 2018/2019 dengan total dugaan penyimpangan dana kapitasi dan Dana Operasional Puskesmas Danga sekitar senilai Rp. 1.027.687.265.- ( Satu Miliar Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).
“Dari 12 orang pegawai tersebut, selama proses penyelidikan telah mengembalikan uang daerah atau negara sebanyak 10 orang, masih sisa 2 orang yg masing masing inisial DM dan AS yang diberikan waktu dengan total sekitar senilai Rp. 625.006.378.- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)”.Ungkapnya.
Lanjut Rifa’i, sementara jumlah dana senilai Rp. 285.006.378.- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) tersebut sudah disetor semua dan telah diterima oleh Daerah melalui rekening penerimaan daerah dan telah disampaikan penyidik kepada inspektorat selaku pelapor dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi serta operasional tersebut.
“Terhadap DM dan AS saat ini sedang dalam penyelidikan intens oleh unit tipikor, jika tidak secepatnya dikembalikan akan ditingkatkan statusnya”.tutup Rifa’i.(LM/132).