Refleksi Manhaj Rasulullah dalam Penerapan Hukum: Tegak dan Arif

Opini402 Dilihat

Oleh : Abdurrahman Daeng 

*Kebijakan Penerapan Hukum Mengambil Manhaj Rasulullah dan Firman Allah SWT.

Pada bulan suci Ramadhan kali ini  dapat disebut juga bulan kasih sayang (rahmat), bulan pengampunan (maghfirah), bulan penuh keberkahan (barakah), bulan kemenangan (falah), bulan pembelajaran (tarbiyah), dan bulan dimana setiap ibadah dilipat gandakan.

Allah SWT menurunkan Wahyu untuk dijadikan pedoman dalam menata tatanan kehidupan bagi umat manusia berupa perintah dan larangan, aturan atau hukum-hukum tersebut diberikan kepada hambanya sungguh sangat tidak bijak jika ada yang melanggarnya.

Misalnya barang siapa yang melangar hukum maka wajib dihukum, akan tetapi dalam penerapan sanksinya selalu memperhatikan nilai- nilai kemanusiaan.  

Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an Surat Al- Mujadilah yakni Allah SWT memberikan opsi-opsi pada saat seseorang sahabat melakukan sebuah kesalahan atau pelanggaran di bulan puasa yakni mengauli istrinya di siang hari.

 

فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِنۡ قَبۡلِ اَنۡ يَّتَمَآسَّاؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَاِطۡعَامُ سِتِّيۡنَ مِسۡكِيۡنًا‌ؕ ذٰلِكَ لِتُؤۡمِنُوۡا بِاللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ؕ وَتِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ‌ؕ وَلِلۡكٰفِرِيۡنَ عَذَابٌ اَلِیْمٌ

 

Artinya: Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.

Pada suatu hari datanglah seorang sahabat yang bernama Salamah, yaa Rasulullah, saya telah melakukan kesalahan di bulan puasa. Jawab Rasulullah untuk memberikan sanksi dengan menegakkan hukuman yakni segera memerdekakan budak atau hamba sahaya,sahabat tersebut mengatakan saya tidak mampu, lanjut Rasulullah diberikan opsi lainnya menunaikan ibadah puasa dua bulan berturut-turut, saya tidak mampu pula ya Rasulullah, kemudian masih dikasih lagi opsi yakni memberikan makanan kepada 60 orang fakir miskin (kafarat puasa) juga tidak mampu ya Rasulullah.

Tiba-tiba datanglah seseorang sahabat memberikan sedekah berupa kurma kepada rasul, lalu Rasulullah Muhammad SAW menyuruh kepada sahabat tersebut bawalah dan bagikan kurma kepada 60 orang miskin, jawab sahabat tidak ada yang paling miskin di negeri ini kecuali saya, jawab Rasulullah, baik bawalah kurma ini dan makanlah bersama keluargamu.

Dengan demikian apabila kita memahami Al-Qur’an dengan baik sebagai Hudalinnas maka sesungguhnya akan bermakna sebagai berikut, tegakkan aturan hukum di tengah-tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara namun dalam memberikan hukuman harus bijak, artinya memberikan hukuman sesuai dengan aturannya, namun hukuman kepada yang melanggarnya tetap arif dan bijaksana. 

Beginilah hukum yang diterapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW pada saat memberikan sanksi, hukuman yang bernilai keadilan sekaligus bermakna kemanusiaan.

*Berkaca pada Manhaj Rasulullah dalam menarapkan hukuman pada Bingkai Bersosial dan Bernegara* 

Hal yang sama diterapkan oleh Khalifah Umar bin khoththab RA kepada seseorang yang mencuri saat itu, seharusnya menjatuhkan hukuman potong tangan namun Umar melihat orang tersebut mencuri bukan faktor kebiasannya atau profesinya melainkan mencuri karena kelaparan karena pada zaman itu masuk musim paceklik, sehingga orang tersebut tidak dijatuhkan hukuman potong tangan.

Begitulah sesungguhnya kita hidup dalam bingkai sosial kemanusiaan berbangsa dan bernegara dengan mentaati aturan yakni tegakkan hukum.

Misalnya, pada peristiwa baru-baru ini yang menjadi perhatian publik ketiga petugas Bandara Soekarno-Hatta sejenak meninggalkan tugasnya mendampingi Habib Bahar yang kemudian berujung pemecatan tanpa mengindahkan aspek hukum dan asas kemanusiaan.

Untuk itu kepada para pemimpin janganlah menjatuhkan sebuah keputusan yang terkesan semena-mena, arogansi bahkan mendekati otoriter, sebaiknya hendaklah berkaca kepada manhaj kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW dalam penerapan sanksi yakni hukum tetap ditegakan akan tetapi hukum itu harus mengedepankan aspek kemanusiaan dengan berlaku arif dan bijaksana ketika menjatuhkan hukuman kepada pelanggarnya.(LM/132).