Laskarmedia.com, Medan--Polisi menangkap RP (29), warga Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), tersangka berbagai kasus pembegalan sepeda motor. Hasil kejahatannya dijual ke luar daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Terakhir RP membegal sepeda motor milik kenalannya, saat minta tumpangan pulang ke rumahnya. Di tengah jalan yang sunyi dia menodongkan senjata tajam dan merampas sepeda motor kenalannya tersebut.
“Korban dan pelaku saling kenal sebagai teman. Jadi sewaktu pelaku minta tolong numpang pulang ke rumahnya, korban merasa segan menolaknya,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, ketika dikonfirmasi pers, Minggu (3/10/2021).
Deni mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu secara kebetulan korban bertemu dengan tersangka di suatu tempat yang berada di pinggiran kota.
Beralasan sudah larut malam, pelaku pun meminta korban untuk mengantarkannya pulang. Karena kenal, korban pun menyanggupi permintaan tersangka.
Bukannya berterima kasih, RP yang duduk di boncengan malah menodongkan pisau ke perut korban, lalu meninggalkan korban di tempat yang sunyi dan membawa kabur sepeda motornya. “Sepeda motornya N-Max, kerugiannya Rp 27 juta,” kata Deni.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali. Hasil kejahatannya sebagian besar dijual ke luar daerah. “Seperti N-Max ini kami amankan di Pajak Pagi Kisaran. Penadahnya warga Kisaran, Kabupaten Asahan,” katanya.
Parikhesit mengatakan, polisi masih mendalami mengenai 10 kejahatan yang diakui tersangka, termasuk menyelidiki barang bukti yang sudah dijual tersangka. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” katanya. (LM-009)