Polsek Medan Helvetia Tangkap Tersangka Curanmor, Keluarga Tidak Diberi Sepucuk Surat Pun, Ada Apa…???

Laskarmedia.com Medan- Lagi kesalahan atau mall prosedur terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, hal tersebut terjadi di Polsek Medan Helvetia dengan ditangkapnya Dedi Setiadi yang diduga tidak disertai surat penangkapan atau pun surat penahanan yang diberikan pada keluarga hingga saat ini.

Hal tersebut terjadi sekira 2 minggu yang lalu, dimana Dedi Setiadi ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dengan dugaan terlibat Curanmor. Keluarga pun mengetahui bahwa Dedi Setiadi ditangkap dari pacarnya yang memberitahu pada keluarga. Ketika keluarga menghubungi Panit Reskrim Ipda Alwan pada saat itu, dirinya belum mengetahui hal penangkapan tersebut dan akan diberitahukan keesokan harinya.

Ketika dihubungi oleh pihak keluarga, Ipda Alwan mengatakan bahwa Dedi Setiadi memang terlibat dalam tindak Curanmor. Namun ada yang sedikit janggal dalam penangkapan tersebut yakni, ketika keluarga mengatakan bahwa sepeda motor NMax dengan nopol BK 4916 AHS yang dipakai oleh pelaku tersebut adalah milik Kakaknya bernama Trisna Haryati. Pada waktu itu juga Ipda Alwan mengatakan bahwa dirinya selaku Panit Reskrim siap pasang badan apabila benar sepeda motor tersebut tidak terlibat, namun hal tersebut berbanding terbalik dari pernyataan Ipda Alwan tersebut.

Ketika keluarga tersangka yakni Kakaknya bernama Trisna Haryati memohon agar sepeda motor tersebut dipinjam pakaikan dengan bukti BPKB FC dimana BPKB asli sedang di leasingkan ke Bank BRI. Namun hal tersebut dipersulit oleh Kapolsek melalui Kanit Reskrim serta Panit Reskrimnya, padahal sudah ada surat permohonan dengan materai.

Hingga saat ini Kamis (08/12/2022) ketika hal tersebut dipertanyakan oleh keluarga tersangka kepada Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Theo menjawab bahwa sesuai kronologi dan fakta yang sudah saya cek bahwa sepeda motor yang Abang maksud merupakan alat bukti dan sudah dimasukkan menjadi barang bukti, karena kereta tersebut digunakan untuk tindak pidana kejahatan dan sudah 2x masuk CCTV. Dan untuk ijin sita sudah dikirim ke PN. Jadi secara administratif sudah lengkap dan menurut penyidik riskan apabila kami kembalikan. Trims bg demikian kata Kanit Reskrim via WA.

Padahal keluarga tidak meminta untuk dikembalikan, namun hanya dipinjam pakai sebab sangat diperlukan untuk beraktifitas sehari – hari. Apalagi keluarga yang datang ke Polsek dan menyaksikan CCTV yang diperlihatkan oleh Panit Reskrim Ipda Alwan, tidak ada terjadi curanmor dan yang ada hanya berhenti itu kata keluarga. Apalagi sampai saat ini tidak ada sepucuk surat pun yang diberikan kepada keluarga Dedi Setiadi, ini membuktikan bahwa Polisi dari Polsek Medan Helvetia melakukan mall prosedur dalam penangkapan tersebut. Dimana Polisi tidak dapat memberitahukan siapa pelapor dalam kasus tersebut dan sepeda motor apa yang diambil oleh Dedi Setiadi.

Sementara itu, Roy Nasution selaku Sekretaris DPD Ormas Repelita meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dapat menindak anggotanya yang nakal seperti di Polsek Medan Helvetia. Sebab hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dimana saat ini Polisi sedang kembali membangun citranya yang buruk untuk menjadi baik. Karena oknum – oknum seperti ini dapat menjatuhkan kredibilitas Polri dimata masyarakat. Demikian kata Sekretaris DPD Ormas Repelita Roy Nasution yang juga Koordinator Community Of Journalist Indonesia tersebut kepada awak media. (LM- 025)