Polsek Gunung Megang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana

Laskarmedia.com Muara Enim – Gabungan Jajaran polsonil dari Polsek gunung megang tim trabazz dan Polsek sungai rotan tim SURO melakukan pengejaran tersangka(tsk) iws ke wilayah tempat pelarian nya di wilayah kecamatan sungai rotan kabupaten muara Enim

Berdasarkan laporan.saksi dan barang bukti yang sudah di kantongi oleh Polsek gunung megang M. FIRMANSYAH, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA MAR ERWIN Dan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang menuju ke tempat persembunyian pelaku .
Dari hasil penangkapan Kapolsek gunung megang M. FIRMANSYAH, SH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA MAR ERWIN Dan Tim Trabazz memaparkan awall mula kejadian sampai tertangkap nya tersangka iws.

Pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di dalam rumah korban Sdr. MUSFA Alias EPOT BIN DUL HALIM, yang dilakukan oleh Sdr. IIN WENSI BIN SUHADI terhadap Korban yang mengakibatkan korban mengalami 2 (dua) luka tusuk di bagian perut korban, Adapun kejadian penusukan tersebut berawal korban bersama istri beserta anaknya sedang berada di dalam rumahnya, tiba -tiba datanglah pelaku memasuki rumah dan pelaku langsung menusukkan 1 ( satu ) bilah pisau ke perut korban sebanyak 2 (dua) tusukan sehingga korban langsung tergeletak. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan pelapor segera meminta pertolongan dengan bidan Desa Sdr.PEVI setelah itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit di Muara Enim, dan pada Hari selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 16.00 wib korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut Pihak Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Papar nya

Kapolsek gunung megang menambah kan
bermula dari laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang dan saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA MAR ERWIN dan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan . kemudian Tim Trabazz langsung melakukan penyelidikan dan mendapati Informasi Keberadaan Pelaku yang berada di Desa Danau Baru Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim.
Atas informasi tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP M. FIRMANSYAH, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA MAR ERWIN Dan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang menuju ke tempat persembunyian pelaku untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya Tim Trabazz Polsek Gunung Megang dengan di backup oleh Tim Opsnal Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti 1 ( Satu ) bilah Pisau, kemudian Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.berikut barang bukti. Nya ujar Kapolsek

– 1 ( Satu ) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau bergagang kayu berwana kuning kecoklatan dan bersarung kulit berwarna Coklat dengan panjang kurang lebih 10cm
– 1 ( Satu ) Bilah Senjata Tajam Jenis Parang bergagang Plastik Warna Hijau kebiruan dengan panjang kurang lebih 60cm
– 1( Satu ) Lembar pakaian korban warna merah merk “Conection” pada saat kejadian.
– 1( satu) lembar kain (taplak meja) warna putih motif biru batik yang digunakan utk penahan luka korban.
– 1 ( satu ) Lembar Sweater Berwarna Biru Dongker Milik Pelaku pada saat kejadian.
– 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra x 125 warna hitam merah Nopol BG 3853 DAO, Noka : MH1JBP119MK877266, NOSIN : JBP1E1877230

Tindakan yang telah dilakukan:
1. Membuat LP model B
2. Interogasi pelapor dan saksi²
3. Menangkap pelaku dan mengamankan BB
4. Dokumentasi
Papar nya sambil mengakhir percakapan di ruang kerjanya. (LM- 025)