
Laskarmedia.com, Gunungsitoli – Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara terus memaksimalkan upaya pengungkapan kasus pembunuhan seorang mahasiswa bernama Rinto Damai Zega (24), Warga Desa Umbubalodano, Kecamatan Sitoli Ori, Kabupaten Nias Utara, yang terjadi pada tanggal 26 Juli 2021 lalu di Pantai Hoya Gunungsitoli Utara.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan mengungkapkan bahwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Rinto Zega masih dalam proses penyidikan, Namun ia juga tidak menampik adanya beberapa hambatan yang dialami oleh pihak Polres Nias dalam mengungkap kasus tersebut.
Wawan Iriawan menjelaskan, dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya, yakni cek dan olah TKP, autopsi, memeriksa saksi saksi termasuk saksi ahli (Dokter Forensik).
Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Handphone saksi-saksi maupun korban di Ditreskrimum Polda Sumut, melakukan gelar perkara sebanyak dua kali, mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban sebanyak dua kali.
“Kita sudah periksa 40 orang saksi, bahkan sudah dua kali gelar, yakni gelar di ruang vicon Polres Nias yang lansung saya pimpin dan juga diruang Kasat Reskrim,” ungkap Wawan Iriawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Sabtu (23/10/2021) malam.
“Bukan hanya itu, Polda Sumut juga sudah menurunkan Tim untuk menyelidik dan mendalami kasus ini serta penyebab kematian almarhum,” katanya.
Ia memberitahukan, bahwa dari setiap tahapan dan perkembangan proses penanganan kasus tersebut, pihaknya selalu menginformasikan terhadap keluarga korban.
“Kita selalu memberikan penjelasan dari setiap proses penanganan kasus ini, kepada keluarga (Orangtua Korban) yang didampingi oleh Kepala Desa dan Sekdesnya,” jelas Wawan Iriawan.
Sambung Wawan mengatakan, bahwa dari serangkaian upaya dan langkah yang telah dilakukan tersebut, terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh penyidik.
“Hambatannya, lokasi sekitar tempat ditemukan mayat korban, TKPnya sudah dalam keadaan tidak utuh lagi atau rusak, sehingga penyidik dan identifikasi yang melakukan cek dan olah TKP mendapat kesulitan untuk mencari petunjuk dari lokasi sekitar kejadian,” ungkapnya.
“Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 40 orang itu belum didapati keterangan dan juga hasil pemeriksaan terhadap HP belum dapat petunjuk untuk pelakunya siapa terduga pelakunya,” sebutnya.
Lebih jauh, Wawan Iriawan, menerangkan hambatan berikutnya yaitu sekitar atau lingkungan tempat ditemukan mayat di pinggir pantai hoya tersebut jauh dari pemukiman.
“Lokasi ditemukannya mayat jauh dari pemukiman warga, dan pada malam hari dalam keadaan sunyi serta tidak ada lampu atau penerangan,” katanya
Meskipun mengalami sejumlah hambatan, Wawan Iriawan memastikan bahwa pihaknya tetap akan melakuan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap kasus tersebut.
“Rencana tindak lanjut, kita melakukan gelar perkara lanjutan, mencari dan memeriksa saksi lainnya, serta melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Oleh karena hal tersebut, Wawan Iriawan berharap dukungan dari seluruh masyarakat untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan itu.
“Kami mengharapkan dukungan dan bantuan dari seluruh masyarakat Nias, jika ada informasi sekecil apapun untum bisa menyampaikannya kepada kami, pasti kami sikapi dan dalami,” harap Wawan Iriawan.
Sementara itu Kepala Desa Umbu Balodano, Karianus Zega mengatakan sangat menghargai dan mengapresiasi upaya hukum yang telah berjalan, pihaknya berharap kasus tersebut dapat segera terungkap.
“Kami berharap kasus ini bisa segera terungkap, dan kami percayakan sepenuhnya penanganannya kepada pihak Polres Nias,” ujar Karianus Zega.
Dari pantauan, Kapolres Nias, Wawan Iriawan dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Rudi J. Silalahi, melaksanakan konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Pantai Hoya yang terjadi pada Senin (26/7/2021) lalu, dengan mengundang Orang tua korban bersama Kepala Desa Umbu Balodana. (LM-001)