Polres Humbahas Amankan 2 (Dua) Orang Terduga Pelaku Penebangan dan Pengelohan Kayu di Kawasan Hutan

Berita, Hukrim223 Dilihat

Laslarmedia.com, Humbahas – Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021, sekira pukul 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku penebangan dan pengolahan kayu olahan jenis pinus di lokasi kawasan hutan yang berada di Sibatu-batu Desa Pardomuan Kec. Pollung Kab. Humbahas, ujar Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka S.B Lolo Bako, S.H, kepada awak media, Rabu (08/09/2021) Sore.

Kasi Humas Polres Humbahas menjelaskan bahwa identitas pelaku yaitu JONRI SITUMORANG, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Aek Nauli Kec.Pollung Kab. Humbahas (Pelaku penebang Kayu Olahan), dan JONTO M. LUMBAN GAOL, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Pardomuan Kec. Pollung Kab. Humbahas (Pemilik kayu olahan).

Personil Sat Reskrim Polres Humbahas mendapatkan informasi dari pihak KPH XIII Doloksanggul bahwa ada diduga orang yang melakukan penebangan dan pengelolaan kayu olahan jenis pinus yang diduga berada di kawasan Hutan. Mengetahui hal tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas langsung menuju TKP bersama dengan Pihak Kehutanan dan menemukan sdra JONRI SITUMORANG dan JHONTO MARIANUS LUMBAN GAOL sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu olahan jenis pinus.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka JONRI SITUMORANG dan JHONTO MARIANUS LUMBAN GAOL kemudian diamankan ke Polres Humbahas beserta barang bukti berupa 1(satu) unit chain saw berwana orange merk HUSQVARNA, 1(satu) bilah parang bergagang kayu berwarna hitam dengan ukuran 40 cm, 177(seratus tujuh puluh tujuh) lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 3 meter, dan 9 (sembilan) lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 meter.

Dapat dijelaskan bahwa Personil Sat Reskrim Polres Humbahas bersama Pihak Kehutanan telah melakukan pengambilan titik koordinat (dimana hasil titik koordinat tersebut berada pada kawasan dengan Fungsi Hutan Lindung).

Pasal yang di persangkakan kepada JONRI SITUMORANG / Pelaku Penebang Kayu yaitu Pasal 12 huruf a, b, dan c yo Pasal 82 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Dan Pasal 12 huruf d, e dan h yo Pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.  terhadap JHONTO MARIANUS LUMBAN GAOL / oang yang menguasai dan memiliki hasil hutan. Terhadap kedua terduga pelaku saat ini ditahan di RTP Polres Humbahas.(LM-075)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *