Laskarmedia.com, Medan- Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak Delitua amankan empat pelaku penganiaya terhadap remaja putri berinisal NL yang terjadi di lokasi kuburan Cina, Jalan Cempaka Sari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Petugas mengungkap keempat pelaku dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, Selasa (21/12/2021). Masing-masing berinisial SHN, FB, QKL, dan NL. Keempatnya merupakan perempuan di bawah umur.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M, Firdaus didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan keempat pelaku ditangkap personel Polsek Patumbak. Dari hasil pemeriksaan, adapun motif penganiayaan itu ditenggarai pelaku berinisial SHN terbakar api cemburu dan kesal setelah mengetahui pacarnya berinisal P alias U berkirim pesan melalui WhatsApp dengan korban.
“Jadi motifnya SHN cemburu dan kesal. Kemudian dia mengajak korban bertemu melalui WhatsApp pacarnya,” ungkap Firdaus.
Firdaus menjelaskan korban bersama para pelaku kemudian bertemu di lokasi kuburan Cina, Delitua, pada Senin (13/12/2021. Sesampainya di sana, korban dianiaya hingga tak berdaya oleh pelaku SHN, FB dan QKL.
Aksi kekerasan itu diawali SHN yang memprovokasi pelaku FB untuk memukul kepala korban sebanyak dua kali. Penganiayaan kemudian dilanjutkan SHN dengan memukul dada dan menendang pinggang serta punggung korban hingga tersungkur ke lantai keramik. Merasa tak puas, SHN kembali menganiaya dengan menampar pipi kiri dan menjambak hingga jilbab korban terlepas.
Sementara satu orang pelaku lainnya berinsial NL asik mengabadikan moment aksi brutal rekan-rekannya.
“Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri, dada mengalami sakit nyeri, luka memar di punggung belakang dan badan korban sering merasa sakit,” kata Firdaus.
“Sejauh ini keempat remaja perempuan itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Patumbak,” terang Firdaus.
Sebelumnya viral di medsos, video penganiayaan secara bersama terhadap seorang gadis remaja dilakukan empat wanita di areal Pekuburan Cina.
Dalam video itu, terlihat para pelaku bergantian menganiaya korban yang tergeletak dan terduduk lemas sambil memohon ampun, namun tak digubris.
Atas penangkapan itu, orangtua korban, Muhammad Jafar Lubis mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat mengungkap pelaku pengeroyokan putrinya
Kini keempat pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempatnya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
” Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan kurungan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta,” tutup Firdaus. (LM-001)