Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Cabul di Omben Sampang

Laskarmedia.com Sampang – POLISI berhasil amankan pelaku pencabulan terhadap seorang gadis berusia 14 th, dengan nama samaran (AJ) warga Dsn. Barat Sungai, Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. Jum’at (17/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo, SH melalui Kasi Humas IPDA Sujianto mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku (M) pada Kamis (16/11/) kemarin.

“AJ jadi korban bejat pencabulan pelaku (M), yang tak lain adalah tetangga satu kampung dengan korban. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan ke Polisi oleh orang tua korban.

Hasil dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang, hingga keberadaan pelaku ditemukan sedang berada di rumahnya, pelaku M ditangkap sepulang dari toko konter HP, pada hari Kamis (16/11) malam.” Ungkap sie humas Polres Sampang.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya pada awak media.

Bermula hari Rabu (15/11) sekira pukul 18:30 WIB. Pelaku (M) datang ke rumah korban bermaksud mengantarkan bantuan kepada nenek korban, setelah itu pelaku berbincang-bincang dengan nenek dan orang tua korban di depan rumah, karena melihat sepeda motor korban AJ belum di masukan ke dalam rumah, nenek korban meminta tolong pada pelaku (M) untuk membantu memasukkan sepeda motor korban kedalam rumah.

“Sesampainya didalam rumah, sepeda motor diletakkan tepat di depan kamar korban, setelahnya pelaku M mulai menjalankan aksi bejatnya, sambil bilang jangan keluar dulu kepada korban AJ, sambil memaksa untuk duduk di dekatnya.

Lanjut Sujianto, pelaku M dengan mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam korban sambil melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban AJ.

Pada akhirnya, perbuatan bejat pelaku diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya kepihak kepolisian setempat.

Sujianto membeberkan, motif pelaku mendapatkan kepuasan tersendiri setelah melakukan hal tersebut.

Akibat perbuatan pelaku akan dikenai pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas IPDA Sujianto. (LM- 025)