Laskarmedia.com – Lubuk Pakam : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Sumatera Utara, Jumat 3/9/2021 akhirnya menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat di lokasi Perdata Daft Register Nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LbP. Terdaftar Tanggal 26 Maret 2021 menyusul beberapa kali sidang perkara ini sebelumnya di PN Lubuk Pakam.
Hakim yang diketuai Rina Lestari Br Sembiring,SH,MH dalam kesemoatan itu mendengar keterangan pihak para penggugat dan tergugat terhadap tanah perkara perdata register 78 tersebut yang berlokasi di Jalan Serasi Pasar 7 Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang Sumut.
Keduabelah pihak telah menjelaskan tentang keberadaan dan permasalahan lahan itu. Namun, hakim meminta pihak penggugat dan tergugat supaya dapat menjelaskan kembali dalam sidang lanjutan di PN Lubuk Pakam.
“Kami minta para penggugat dan tergugat dapat menjelaskan masing masing di ruang sidang PN terkait kepemilikan tanah perkara Perdata Register Nomor 78,” ujar Rina didampingi hakim anggota lainnya.
Tampak hadir di situ kuasa hukum penggugat Andi Ardianto, SH. Warga penggugat, antara lain H Hasmi Adami, Bernad, Adnan, Feri dan Adi.Sedangkan tergugat antara lain tergugat II PTPN II, BPN Deliserdang, kuasa hukum tergugat dan tergugat I, I Gede Hurip serta lainnya.
Dalam sidang sebelumnya di PN Lubuk, Pakam, majelis hakim diketuai oleh Rina Lestari Br Sembiring,SH,MH mengagendakan penyempurnaan pembuktian tanah Perkara Perdata Register No. 78/Pdt.G/2021/PN.LbP yang berlokasi Jalan Serasi Pasar 7 Sei Semayang Kabupaten Deliserdang.
Kuasa hukum 52 warga penggugat, Andi Ardianto, SH kepada media ini menjelaskan pihaknya menggugat, I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kavlingan dari I Gede Hurip.
Di mana setelah dibeli oleh para penggugat sekitar tahun 2001, namun di tahun 2018 oleh PTPN II mengklaim jika tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90 dengan melakukan okupasi atau membludozer terhadap tanaman penggugat.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat sangat menyayangkan atas tindakan PTPN II tersebut menjadi timbul pertanyaan dari kami kenapa baru di tahun 2018 atau setelah 17 tahun PTPN II melakukan okupasi,” kata Andi.
Dalam hal ini Andi berharap kepada majelis hakim agar bersikap netral dalam menjalankan proses persidangan, dan tidak bergeming apabila ada intervensi dari pihak manapun.
“Sehingga dalam mengambil keputusan nantinya sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan rule of the law,” ujar Andi usai sidang yang digelar sudah belasan kali itu.
I Gede Hurip mengaku sebelumnya ia membeli tanah itu dari masyarakat. Kemudian menjual lagi secara kaplingaan akhir tahun 2001. Baru kemudian 2018 PTPN II melakukan okupasi tanah tersebut.
Kuasa hukum,para penggugat Andi Ardianto mengatakan pihaknya mengapresi pelaksanaan sidang lapangan karena dengan sidang ini akan terlihat secara fakta jika yang menjadi objek perkara dalam gugatannya benar dan tidak salah.
Secara fakta juga telah terbukti sebagaimana keterangan kuasa hukum PTPN 2 jika PTPN 2 baru tahun 2018 menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanami tanaman tebu.
Dengan demikian secara fakta memang benar jika Para Penggugat lah yang sebelumnya menguasai dan menguasahai lahan objek aquo yakni sejak tahun 2001 (dibeli secara kavlingan dari I Gede Hurip) selaku Tergugat 1.
Selain itu lanjut Andi, terbukti juga jika Para Penggugat yang membayar PBB atas tanah aquo.Namun dalam hal ini kami juga sangat menyayangkan atas tidak terjadinya pengecekan titik kordinat oleh Kantor Badan Pertanahan Deli Serdang terhadap objek aquo.
“Padahal, ikhwal itu telah kami ingatkan kepada Ketua Mejalis Hakim sebagaimana kesepakatan dalam persidangan sebelumnya jika Kantor Pertanahan Deli Serdang harus membawa alat untuk mengecek titik kordinat atas tanah aquo karena dengan titik kordinat tersebut yang dapat menentukan apakah tanah objek aquo termasuk kedalam HGU No.90 atau tidak,” papar Andi (y)