Laskarmedia.com Makassar – Pengerjaan proyek jalan akses Dermaga pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Kelurahan Lakkang menuai protes warga.
Pemilik lahan menolak dilanjutkan proyek tersebut lantaran dirinya tidak tau menahu adanya proyek pemerintah.
“Saya tidak pernah di libatkan pak, bahkan kaget tiba-tiba melihat ada sejumlah orang di lokasi milik saya melakukan pekerjaan pondasi untuk jalan akses Dermaga,” ujar warga kepada media.
“Terus terang pak, hak saya di rampas oleh pihak terkait. Harusnya ada penyampaian atau sosialisasi bagaimana dengan lahan ta bisa tidak atau seperti apa,” harapnya.
Nah dengan adanya pengerjaan ini, kami merasa seolah-olah tidak dihargai sebagai pemilik lahan.
Berdasarkan hasil penelusuran oleh team investigasi beberapa media di lapangan pelaksana dan pemilik lahan sepakat tidak melanjutkan pekerjaan sebelum adanya titik terang.
Usai pemilik lahan dan perwakilan pekerja sepakat untuk tidak di lanjutkan, beberapa tim media menelusuri informasi tentang proyek tersebut ke kantor kelurahan.
Tiba di kantor kelurahan Lakkang, Lurah sedang melaksanakan ibadah umroh. Tidak sampai disitu, tim media kemudian meminta tanggapan Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait proyek tersebut.
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Lakkang mengatakan terkait soal itu kami baru bertugas disini pak. Biar jelas, nanti kalau pak Lurah sudah ada silahkan kita tanya kan,” kata Bhabinkamtibmas.
Mengenai adanya warga yang menolak di atas lahannya dilanjutkan pengerjaan itu kami belum mengetahui.
“Atas informasi ini, kami Tripika Kelurahan Lakkang akan mengelar pertemuan oleh pihak-pihak terkait pak. Nanti diinfokan,” lanjutnya Aipda Syam ketika ditemui kantor Kelurahan Lakkang, Kamis, (22/12/2022).
Selain itu, kata Bhabinkamtibmas, kami akan pantau lokasi pengerjaan tersebut.
Diketahui, proyek pengerjaan ini di bawah kewenangan pemerintah kota Makassar Dinas Pekerjaan Umum Jalan Lingkungan tahun Anggaran 2022. Jl. Akses Dermaga Pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Kel. Lakkang (Ress) menggunakan dana APBD,
Penyedia Jasa CV Kartika, Konsultan CV Maelo Primajaya, terhitung tanggal mulai 24 Oktober dan jangka waktu 60 hari Kalender.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada pihak yang bisa di mintai pertanggung jawanya. (LM- 025)