Penarikan Dana BosTahap ke 1 Ta.2021 dI SMPN 3 Tugala Oyo Diduga Salahgunakan

Daerah, Pendidikan501 Dilihat

 .

Laskarmedia.com – Nias Utara : Sehubungan dengan informasi yang masuk di meja redaksi media ini terkait dengan dugaan penyalah gunaan Dana Bos Ta.2021 di SMPN 3 Tugala Oyo yang sebelumnya telah di tarik oleh Bendahara dana Bos an. Fabius Johni mana6 S.pd pada bulan Maret 2021 yang lalu.

Hingga akhir bulan Augustus ini belum ada kejelasan penggunaan dana BOS tahap 1 tersebut dan belum dilaksanakan ,sesuai dengan juknis penggunaanya.

Sumber membeberkan kepada wartawan media ini bahwa sejak ditarik dana BOS tahap 1 pada bulan Maret ,hingga sekarang tidak ada penjelasan penggunaan anggaran tersebut, seperti pembayaran honor guru GTT ,pembayaran honor operator,pembayaran honor wali kelas,pembayaran honor guru PKS , dan juga program pencegahan covid-19 seperti :,ember cuci tangan ,sanitizer, masker, baliho- baliho berupa himbauan mengikuti prokes covid -19 dan juga pembelian paket pulsa untuk menunjang proses belajar daring (dalam jaringan),bagi siswa- siswi.

Sehingga guru- guru dan siswa- siswi mengeluhkan
Tindakan dan kebijakan tersebut dari Bendahara dana BOS an. Fabius Johni mana6 s.pd dan kepala sekolah Petrus Zega.

Di tempat terpisah media ini melakukan komunikasi kepada Bendahara dana Bos dengan mengirim pesan singkat via whatshapp terkait hal tersebut di atas, ia nya tidak membalas dan juga tidak menjawab telepon.

PLH “Pelaksana Harian” Kepala sekolah SMPN 3 Tugala Oyo an.petrus Zega s.pd. Yang di hubungi melalui pesan singkat juga telepon via whatshapp mengakui dan membenarkan bahwa dana Bos Tahap pertama telah di tarik oleh bendahara Bos sekitar bulan Maret 2021 dan. Terkait Realisasi penggunaan dana bos tersebut kasek mengatakan:
Program kami masih berjalan hanya saja agak tersendat di karenakan Bendahara dana Bos jarang masuk sekolah dan kurangnya komunikasi akhir-akhir ini berhubung masih dalam situasi pengantin baru tutur kepala sekolah.
.(Hingga diturunkannya berita ini belum ada jawaban konfirmasi terkait Realisasi penggunaan dana bos tahap pertama tersebut dari kasek)

Arius Nazara selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Nias LSM TOPAN RI meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara,untuk melakukan check and balance melalui Kabid yang membidangi pengawasan Dana bos dan Kabid pengawasan guru- guru yang jarang masuk sekolah Untuk turun ke lapangan terkait dengan informasi tersebut di atas sehingga proses kegiatan sekolah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Juga meminta kepada kepala dinas agar mewajibkan setiap sekolah yang ada di Nias Utara untuk memasang papan informasi / papan pengumuman di setiap sekolah ,sebagai tempat di tempelnya informasi dan kegiatan-kegiatan sekolah. mengacu pada,
UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun2008. dan UU no 25 tahun 1999 tentang pelayanan publik. yang dana dan anggarannya di ambil dari dana Bos.

Dan apabila dana bos tersebut telah di salah gunakan oleh bendahara maka kita harapkan agar mengevaluasi kinerja oknum guru tersebut demi kemajuan pendidikan dalam mewujudkan cita- cita luhur bangsa
“Mencerdaskan kehidupan bangsa” .(AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *