Pembangunan GOR Panda Kabupaten Bima sebagai ajang korupsi berjamah

Berita, Daerah, Hukrim1072 Dilihat

Laskarmedia.com, Jakarta — Dugaan korupsi yang dilakukan wakil bupati Bima NTB terkait pembangunan GOR Panda Bima semakin mengerucut. Kamis, (15-04-2021).

Kasus Pembangunan GOR panda yg belum ada titik terang dari POLDA NTB. Patut di curigai apa yg membuat POLDA NTB tidak menangani dengan serius terhadap laporan dugaan tindak pidana Korupsi yang melibatkan wakil bupati Bima NTB.

Pada bulan april – mei tahun 2019 Pemerintah Kab. Bima telah mendapatkan transfer Dana Alokasi Khusus senilai Rp 13.400.000.000,00 dari Pemerintah Pusat melalui KEMENPORA RI untuk pembangunan GOR type B desa Panda Kec. Palibelo Kab. Bima tahun 2019.
Dalam penggunaan DAK senilai Rp 13.400.000.000,00 dari Pemerintah Pusat melalui KEMENPORA RI. pemerintah Kab. Bima melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Bima melakukan proses penenderan pambanguna GOR panda tersebut melalui Pokja dengan pagu anggaran senilai Rp. 11.400.000.000,00. Dengan nilai HPS Rp. 11.399.532.130,72, yg dilaksanakan melalui LPSE pada tanggal 19 juli 2019.

Pada tanggal 25 juli tahun 2019 dilaksanakan proses pembukaan penawaran pembangunan GOR panda, pada saat pembukaan penawaran tersebut, terdapat satu perusahaan yg mengajukan memasukan penawaran yaitu PT. Lingkar jaya, dengan nilai penawaran senilai Rp 10.858.401.000,00 dan di tolak oleh Pokja pada tanggal 15 agustus 2019 dengan alasan tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dokumen pengadaan, Sehingga Pokja dapat melakukan penenderan ulang supaya bisa memenangkan perusahaan Krinci Jaya Utama. Dengan harga penawaran Rp 11.211.111.427,11

Berdasarkan temuan kami di lapangan, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yg mengarah ke tindak pidana Korupsi. Pada pelaksanaan, penggunaan DAK senilai Rp 13.400.000.000,00.

Kami menduga pembatalan tender pertama pembangunan GOR panda oleh POKJA dilakukan secara sengaja dan sepihak demi melakukan pelelangan ulang sehingga bisa memenangkan perusahaan KERINCI JAYA UTAMA.

Kuat dugaan kami dengan bentuk fisik pembangunan GOR Panda diluar dari ketentuan peraturan menteri Pemuda dan Olahraga RI nomor 0445 tahun 2014 tentang standar prasarana Olahraga berupa banguna olahraga.

Artinya kami menduga terjadi Perskongkolan jahat yang mengarah pada terjadinya korupsi berjamaah yang mengakibatkan kerugian Uang Negara yang begitu besar.

Laskarmedia.com lanjut, semesti kasus ini sudah terselesaikan dengan cepat, tapi apa yang terjadi seakan Kapolda NTB membiarkan berlalu begitu saja tanpa diproses denga sungguh-sungguh.

Kami berharap Kapolri mengambil alih kasus ini agar dapat terselesaikan dengan cepat. (LM-151)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *