Pelaku Pembunuh Pelajar SD di Bawolato Nias Menyerahkan Diri

Uncategorized361 Dilihat


Laskarmedia.com, Nias :
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bawalato dibantu Sat Reskrim Polres Nias, berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar Sekolah Dasar (SD) Fitri Amanda Waruwu (13) di Desa Sitolumbanua, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Korban ditemukan membusuk di kebun milik Robertus Halawa di Dusun V, Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Senin (13/9)

“Tersangka Elisman Harefa alias Ama Gibel (35) menyerahkan diri kepada polisi melalui pendekatan keluarga, Selasa (14/9), dan kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan pada temu pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nias, Rabu.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan  menyampaikan, bahwa  “Motif tersangka menghabisi korban karena sakit hati orangtuanya dimaki-maki oleh korban saat ketemu di jalan, Jumat (10/9),”.

Menurut keterangan Pelaku kepada Penyidik bahwa sebelum dihabisi tersangka, korban menghalang-halangi sepedamotor yang dikendarai tersangka saat ketemu di jalan yang ada di depan rumah tersangka.

Karena emosi, tersangka marah dan mengancam akan menghabisi korban, tetapi korban malah memaki-maki orangtua tersangka yang sudah mulai kalap.

“Sakit hati orangtuanya dimaki-maki, tersangka masuk ke dalam rumah mengambil pisau dan karena takut, korban berusaha kabur di belakang rumah tetangga tersangka,” jelasnya.

Namun tersangka berhasil mengejar korban melalui pintu belakang rumahnya dan menjambak rambut korban serta menjatuhkan korban di tanah dengan muka berada di sebelah bawah.

Setelah menjatuhkan dan menekan korban di tanah, tersangka kemudian menusuk pangkal leher korban dengan pisau sebanyak dua kali di tempat yang sama, hingga korban tewas, kemudian memasukkan mayat korban ke dalam karung dan membuangnya di dalam parit yang ada di kebun warga.

“Mayat korban dibuang tersangka dalam parit dan menutupinya dengan rumput, sedangkan pisau yang digunakan menikam korban dibuang 15 meter dari lokasi korban dibuang,” jelasnya.

Mayat korban baru ditemukan, Senin 13 September 2021, dan ketika polisi melakukan penyelidikan, tersangka menyerahkan diri melalui pihak keluarga, kemarin.

“Dia mengaku menyerahkan diri karena merasa hidupnya tidak tenang setelah menghabisi korban,” tutur Kapolres Nias.

Dari Kapolres Nias diketahui, jika tim forensik sudah tiba di Nias untuk melakukan autopsi terhadap mayat korban agar penyebab kematian korban diketahui pasti dan apa korban diperkosa dahulu sebelum dibunuh.

“Kasus ini akan kita perdalam, dan untuk sementara tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 23.tahun 2005 dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar,” ujar Kapolres Nias. (LM-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *