Laskarmedia.com – Tapanuli Tengah : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang direncakan pada bulan November 2021 resmi ditunda. Penundaan itu dilakukan karena masih situasi pandemi COVID-19.
Demikian ditegaskan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada ANTARA, Jumat (3/9/21).
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2021 di Tapanuli Tengah resmi ditunda, untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran COVID-19. Hal itu berdasarkan arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Mendagri kepada para kelapa daerah di seluruh Indonesia terkait dengan angka penyebaran COVID-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta,” ujar Bupati.
Atas penundaan itu, Bupati Bakhtiar meminta kepada seluruh calon kepala desa agar tetap menjaga kondusifitas desa, seiring dengan kebijakan penundaan tersebut.
“Kepada para calon kepala desa, saya meminta untuk senantiasa menjaga kondusifitas desa seiring dengan penundaan ini sebagai upaya mendukung penekanan terhadap penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tapanuli Tengah,” pesan Bupati.
Bakhtiar juga menyampaikan, agar jangan percaya kepada oknum-oknum yang meminta uang kepada calon kepala desa agar bisa lolos sebagai calon.
“Itu tidak ada! Yang ada, waktu itu kita memikirkan bagimana calon-calon kepala desa itu berkontribusi untuk membiayai jalanya Pilkades, kalau APBD Tapanuli Tengah tidak mampu untuk melaksanakannya. Jadi jangan ada isu ada kutipan-kutipan dan isu yang aneh-aneh berkembang. Sekali lagi saya tegaskan, yang ada itu adalah memungkinkan pihak terkait baik itu calon kepala desa dan lain sebagainya bersumbangsih di APBDes untuk biaya Pilkades.”
Untuk itulah Bupati menekankan, agar jangan ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut. “Saya pastikan Pilkades ditunda tahun ini dan akan direncakan tahun depan,” ujar Bupati.
Ada pun surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan Pilkades serentak tahun 2021 tertuang dalam nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. (RED)