Orang Tua Anak Tersangka Cabul Ribut di Kantor Kejari Gunungsitoli

Laskarmedia.com, Gunungsitoli–Orang tua anak tersangka pelaku cabul terhadap kakaknya Adiria Zai alias Ina Putra ribut di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, di Jalan Ir.Soekarno, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa 30 November 2021 .

Dia bersama sejumlah penasehat hukum tersangka SN alias S mendatangi kantor Kejari Gunungsitoli untuk mempertanyakan keberadaan SN alias S.

Dimana menurut informasi yang mereka peroleh, berkas dan penahanannya SN alias S telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Sehingga dia berteriak teriak di ruang tunggu kantor Kejari Gunungsitoli, dan bertanya apa keuntungan Polisi dan Kejari Gunungsitoli menahan anaknya, dan tidak memproses pelaku pemerkosa terhadap anaknya yang telah dia laporkan.

Itamari Lase mewakili sejumlah kuasa hukum SN alias S dan YN alias L yang ditemui di kantor Kejari Gunungsitoli, Selasa, menerangkan kedatangan mereka untuk mempertanyakan kebenaran SN alias S telah dilimpahkan penahanannya oleh Polisi ke Kejari Gunungsitoli.

Namun, mereka ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus cabul terhadap anak yang menjadikan SN alias S sebagai tersangka dengan alasan sibuk dan tidak punya waktu bertemu dengan orang tua SN alias S dan penasehat hukum.

Karena penolakan tersebut, orang tua SN alias S mengamuk, karena mereka dan kuasa hukum tidak diberitahu jika kasus yang menjadikan anaknya sebagai tersangka dan anaknya sudah dilimpahkan penahanannya ke Kejari Gunungsitoli.

Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoli, SH, MH melalui Kasi Intel Alexander Silaen yang ditemui di kantor Kejari Gunungsitoli, Rabu, mmebantah jika terjadi keributan kemarin di kantor Kejari Gunungsitoli.

“Yang terjadi kemarin bukan keributan, tetapi ada keluarga tersangka SN alias S dan korban YN alias L yang tidak berterima, sehingga mereka mengungkapkan kekecewaan mereka,” jelasnya.

Menurut dia, mereka juga datang mempertanyakan mengapa hanya SN alias S yang bertanggungjawab secara pidana, dan kenapa tidak ada orang lain sesuai laporan orang tua korban.

Mengenai tidak diberitahunya orang tua dan para penasehat hukum SN alias S pelimpahan berkas dan pelimpahan penahanan SN alias S ke Kejari Gunungsitoli, dia menyarankan hal tersebut ditanyakan ke penyidik Kepolisian.(LM-140)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *