Oknum Guru Pelaku Cabul Murid SDN Bouso di Gunungsitoli Terancam 20 Tahun Penjara

Berita, Hukrim, Pendidikan526 Dilihat
Kapolres Nias AKBP.Wawan Iriawan Saat melakukan Konferensi Pers.

Gunungsitoli, Laskar Media –AZ (43) oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Bouso, Desa Bouso, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Dia kita jerat dengan pasal 82 ayat (1), (2) dari UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kapolres Nias AKBP.Wawan Iriawan di Mapolres Nias, Rabu 27 Oktober 2021.

Kapolres Nias memberitahu, AZ ditahan terkait laporan orang tua murid Satina Bate’e LP / 298 / X / 2021 / NS, tanggal 25 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur ” yang terjadi sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021.

Lokasi kejadian di Jalan arah Nias Utara Km 12, Desa Lolona’a’/ Lolomoyo, Kecamata Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli atau tepatnya di ruang kelas V dan ruang kelas VI SD Negeri 071032 BOUSO.

“Korban ada 7 orang, semuanya perempuan dan siswi di SD Negeri Bouso, dan inisial mereka adalah ESZ (11), HYZ (14), MPH, (12), DRCZ (11), SDEH (11), MKH (11) dan WZ (11),” terang Kapolres Nias.

Dari Kapolres Nias diketahui jika korban melakukan pelecehan saat pembelajaran sekolah, dimana oknum guru AZ melakukan perbuatannya dalam waktu dan korban yang berbeda beda.

“Sesuai keterangan dari para korban, AZ melakukan aksinya dengan meraba raba punggung para korban, kemudian memasukkan tangan dari ketiak korban lalu meremas payudara korban, kemudian mengangkat rok yang digunakan korban hingga ke paha korban, lalu pelaku juga mengajak korban untuk menonton video pornografi, dan mengajak korban untuk bersetubuh,” jelasnya.

Atas kejadian yang meteka alami, kemudian salah satu murid yang menjadi korban mengadu kepada orangtuanya, dan kemudian orangtua menghubungi orangtua murid lainnya yang juga menjadi korban pencabulan, sehingga perbuatan AZ terungkap dan dilaporkan ke Mapolres Nias.(LM-140)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *