Oknum ASN Kepala SMP N 2 Hilisalawa’ahe Nias Selatan Ancam Warga Dengan Parang

Berita, Daerah, Hukrim, Peristiwa1160 Dilihat

Laskarmedia.com – Nias Selatan : Oknum Guru Kepala SMP N 2 Hilisalawa’ahe Kabupaten Nias Selatan mengancam salah seorang warga dengan parang (26/08/2021). FH alias Ama Jefri mendatangi rumah PH alias Ama Albert dengan marah-marah sambil membawa parang. Penyebab masalah yaitu FH  telah melewati batas tanah tapak rumah yang sedang dibangun dan mengambil beberapa centimeter melewati Pilar yang sudah disepakati dengan pemilik tanah yang menjual kepada mereka.

PH menyampaikan keberatan kepada FH agar rencana pengecoran Lantai 2 bagunan rumah milik FH diperbaiki karena telah melewati batas pilar dan mengganggu bangunan rumah PH. Tidak terima usulan PH tersebut, FH mendatangi PH sambil marah-marah dengan membawa parang dan berusaha menyerang PH. Menyadari dirinya terancam PH berinisiatif mengabadikan peristiwa tersebut dengan menggunakan Ponsel miliknya karena diketahui bahwa FH ini bisa nekat mengingat FH adalah mantan Nara Pidana dalam kasus Judi Togel pada tahun 2012 dengan hukuman 2 Tahun penjara.


FH saat ini sedang menjabat sebagai kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kec. Hilisalawa’ahe Kabupaten Nias Selatan. Dalam Video yang direkam sendiri oleh PH memperlihatkan FH membawa Parang dan berusaha menyerang PH, tidak puas dengan itu FL menelepon Putranya untuk datang dan menyerang PH. tidak berselan waktu lama Putra FH yang berinisal OLH datang dan secara bersama-sama ingin menyerang PH namun dilerai oleh warga yang hadir dilokasi.

FH pernah menjabat sebagai PJ. Kepala Desa Lolohowa, dalam penelusuran media bahwa FH telah dilaporkan oleh Warga Desa ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kasus dugaan penggelapan Dana Desa selama ia menjabat diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 200 juta lebih dan  masih dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. 

Pada hari yang sama Kepala Dusun telah mencoba memediasi kedua belah pihak dan terjadi kesepakatan bahwa FH harus memotong sebagian bangunannya agar disesuaikan dengan Patok pilar yang sudah disepekati sebelumnya kepada Penjual tanah Tapak Rumah tersebut, namun sampai berita ini diturunkan FH tidak mematuhi kesepakatan tersebut.

Karena FH tidak berniat baik menjalankan kesepakatan yang telah dimediasi oleh Pemerintah Desa yang diwakili oleh kepala Dusun maka PH berencana masalah ini dibawa ke ranah hukum untuk mendapat kepastian hukum karena jika tidak diselesaikan tidak menutup kemungkinan perbuatan yang sama terulang kembali, apalagi FH adalah mantan Narapidana Judi Togel berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri gunungsitoli Nomor : Nomor : 156/Pid.B/2012/PN.GS  pada tahun 2012 tegas PH menhariwi keterangannya kepada Pers. 

Saat dikonfirmasi keapda FH, tidak dapat dihubung baik melalui Telpon selular maupun melalui Pesan singkat WathsApp.

Dalam video hasil rekaman yang dilakukan oleh PH memperlihatikan FH membawa parang dan mengucapkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh seorang Guru apalagi FH  sebagai ASN semestinya FH  memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Tindahan yang dilakukan oleh FH terhadap PH dapat diancam pidana Pasal 335 ayat 1 HUHP “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

PH meminta kepada Bapak Bupati Nias Selatan agar melakukan pembinaan moral kepada FH apalagi FH sebagai Guru dan kepala Sekolah SMP N 2 Hilisalawa’Ahe Nias Selatan yang semestinya menjadi contoh. (EBH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Sama2 org yg arogan🙏
    Baiknya pak PH JNG MANCING2, KALAU MEMANG DIA MENGAMBIL TANAH BAPAK BAPAK YA LAPORKAN SAJA KE PIHAK BERWAJIB.
    APALAGI KADUS SUDAH MENYATAKAN PAK FH SALAH.