Laskarmedia.com-Banyuasin : Polisi Resort (Polres) Banyuasin Polda Sumsel bersama BNK Banyuasin, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan cara di blender, bertempat di Aula Mapolres Banyuasin, Rabu (9/8).
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, mengatakan, Barang Bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkapan dari Satres Narkoba periode Mei sampai dengan Agustus 2023 dengan Barang Bukti sebanyak 1.163,73 Gram
“Barang Bukti yang dimusnahkan ini dengan berat bruto 1.163, 73 gram dan kalau diuangkan senilai Rp 1.163.730.000,00,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Ketua BNK Drs HM Yusuf MSi, dan tim lafbor.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut terdapat sebanyak 43 perkara dengan jumlah pelaku sebanyak 62 orang terdiri dari 58 laki laki dan 4 orang perempuan.
“Ada 3 laporan Polisi yang menonjol, ini diungkap tanggal 26 Mei tanggal 30 Mei dan tanggal 2 Agustus di mana kita ketahui bersama bahwa ada 3 TKP tempat pengumpulan perkara ini, yang pertama TKP di Jalan Pangkalan Balai Pengumbuk Kecamatan Banyuasin III,” ungkap dia.
“Kemudian di TKP Taman Kota Jalan Palembang – Jambi Kelurahan Betung Kecamatan Betung, kemudian satu lagi di TKP rumah yang beralamat di Dusun III Taja Mulya Kecamatan Betung,” tambah dia.
Kapolres menyebut, dari hasil ungkap kasus ini terbanyak di Kecamatan Betung dan Kecamatan Banyuasin III dengan 3 Perkara yang menonjol dimana didapati 9 paket sabu dengan berat bruto 960,87 gram.
Kapolres menegaskan, yang perlu digarisbawahi upaya ini dalam rangka penegakan hukum peredaran narkoba atau mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin, dan dari 43 perkara yang diungkap ada 3 kasus perkara yang menonjol.
Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, puhaknya akan terus bersinergi dengan stakeholder terkait dalam upaya memberantas peredaran narkoba.”Dari total 1,1 kg lebih barang haram yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan kurang lebih 3.300 anak manusia.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin, bahwa semua pengungkapan ini merupakan jawaban integritas Polres Banyuasin dan stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Pemusnahan barang bukti ini ditunjukkan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat betapa berbahayanya narkotika dan peredarannya saat ini di Kabupaten Banyuasin,” imbuh dia.
Para tersangka disangkakan dengan
Pasal primer yang disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolres berharap seluruh Polsek jajaran bisa berkontribusi dalam pemberantasan narkotika.”Kedepan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika,” pungkas dia. (LM-036)
Humas Polres Banyuasin