Laskarmedia.com,Mbay– SK (22) tahun karyawan SPBU Mbay diduga melakukan pemerkosaan terhadap Mawar (21) asal Riung pada hari Jumad tanggal 30 September 2022, sekitar pukul 03.15 wita yang bertempat di wilayah hutan percetakan batu bata merah sekitar Kompleks pemukiman warga Paudo Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifa’i siang tadi kepada Laskarmedia.com menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Mawar saat kejadian sedang berjalan pulang dari kos kakaknya menuju Kolikapa. Karena jarak dari kos kakaknya ke Kolikapa cukup jauh, Mawar hendak menggunakan ojek untuk diantar ke Kolikapa.
SK melihat Mawar sedang menunggu ojek langsung menawarkan dan membawa mawar menuju hutan berdampingan dengan tempat pembuatan batu merah.Di Tkp, pelaku (SK) peluk paksa dan banting serta membuka paksa baju dan celana Mawar.
Melihat tubuh seksi Mawar yang sudah dalam keadaan tak berpakaian, tanpa menunggu waktu lama, SK memasukan paksa alat kelamin dan melakukan hubungan badan sampai pelaku mencapai puncak orgasme.
“Telah terjadi pemerkosaan oleh SK umur 22 tahun seorang karyawan di SPBU Mbay terhadap Mawar dengan TKP hutan tempat pembuatan batu merah. Mawar dipaksa oleh SK mulai dari memaksa buka pakaian dan berhubungan badan”.ungkap Iptu Rifa’i di ruang kerjanya siang tadi.
Selajutnya mawar melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di Polres Nagekeo dan saat ini pelaku (SK,red) sudah dilakukan penangkapan dan dikenai pasal 285 KUHP serta diancam 12 tahun penjara.
“Untuk kepentingan proses selanjutnya,pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Nagekeo”. Kata Iptu Rifa’i.
Terhadap korban (mawar) saat ini telah dimintai keterangan dan diberikan perlindungan untuk didampingi pegiat sosial P2TP2A Kabupaten Nagekeo.
Keluarga dan orang tua korban juga telah meminta pihak RSUD Aeramo untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mawar. (LM/132).