Laskarmedia.com, Medan–Bandar narkoba Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Irman Pasaribu alias Man Batak (41) mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat. Selain terancam hukuman mati, Man Batak juga terancam kehilangan herta kekayaanya bernilai miliaran rupiah. Hartanya akan dirampas untuk negara dengan menjeratnya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ya sudah dilaksanakan (sidangnya) sejak Kamis kemarin. Dilakukan secara virtual dan terbuka untuk umum,” kata Humas PN Rantau Prapat, Muhammad Alqudri, kepada pers, Sabtu (9/10/2021).
Alqudri mengatakan, majelis hakim persidangan itu dipimpin Delta Tamtama yang juga ketua PN Rantau Prapat. Delta didampingi Fauzi Isra dan Hendrik Tarigan.
Di sidang perdana yang digelar kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labuhanbatu membacakan surat dakwaan yang dikenakan kepada Man Batak. Meski tanpa didampingi kuasa hukumnya, Man Batak menyatakan bersedia mendengarkan surat dakwaan dibacakan JPU, saat ditanyakan majelis hakim sebelumnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantau Prapat, JPU menjerat Man Batak dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan TPPU, Man Batak disebutkan telah melakoni bisnis haramnya selama 11 tahun sejak 2010 hingga 2021, di mana dalam rentang waktu tersebut, Man Batak disebut-sebut telah membeli sejumlah aset, yang dananya bersumber dari hasil kejahatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tulis jaksa dalam surat dakwaannya.
Selain itu, jaksa menjadikan Pasal 137 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai pasal alternatif dalam perkara TPPU ini. Untuk memperkuat dakwaannya itu, jaksa membeberkan fakta sejumlah harta Man Batak yang disebutkan sebagai hasil dari kejahatan.
JPU menjelaskan, aset Man Batak tercatat dalam 18 surat kepemilikan (sertifikat), terdiri dari 4 unit mobil, 4 rumah, 1 ruko, rumah sewa sebanyak 21 pintu yang berada dalam 1 kompleks, sebidang tanah pertapakan seluas 359 m2 dan 7 bidang tanah pertanian seluas total 13,9 ha.
Selain aset berupa barang atau benda berharga, JPU juga menyita 2 rekening bank milik Man Batak, yaitu rekening Bank Mandiri dengan saldo Rp 337 juta dan rekening Bank BRI dengan saldo Rp 98 juta.
JPU menjadikan catatan transaksi di kedua rekening ini sebagai barang bukti dalam TPPU yang dilakukan Man Batak. Beberapa nama disebutkan tercatat pernah mengirim dan menerima uang dari Man Batak, termasuk nama Lidia Agustika, misalnya, yang tercatat beberapa kali menerima uang dari Man Batak. Untuk diketahui, Lidia ini istri ketiga Man Batak yang ikut ditangkap bersama Man Batak pada Sabtu (9/1/2021) silam.
Sebelumnya diberitakan, Man Batak bersama Lidia Agustika dan Khairuddin Siregar ditangkap aparat dari Polda Sumut saat melintas di Kotapinang, Labusel. Dari mobil mereka, polisi menemukan sabu seberat 5 kg.
Saat dibawa ke sebuah hotel, Man Batak disebutkan polisi melarikan diri. Akibatnya, polisi pun menuai kecaman luas dari masyarakat, khususnya masyarakat Labuhanbatu yang telah lama merasa Man Batak seolah-olah kebal hukum.
Merasa kecolongan, polisi pun berjanji akan memburu Man Batak. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap lagi gembong narkoba yang namanya dikenal luas di Labuhanbatu ini, di persembunyiannya di Rokan Hilir, Riau.
“Ya benar, sudah ditangkap,” kata Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Agus Darojat, sesaat setelah Man Batak ditangkap, Rabu (3/2/2021). (LM-009)