MG Resmi Dilaporkan Di Polres Takalar Terkait Dugaan Penipuan Dan Perbuatan Curang

Berita, Hukrim698 Dilihat

Laskarmedia.com.Takalar-Korban dalam kasus penipuan dan perbuatan curang, Hasbia yang beralamat Ciniayo RT 1/RW 1 Bajeng, Kabupaten Gowa , Resmi melapor Ke Polres Takalar pada Tanggal 30/05/2023, jam 16,03 WITA.

Dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang, Korban didampingi oleh LSM PEMANTIK Resmi melapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/171/V/2023/SPKT/POLRESTAKALAR, pada tanggal 30 Mei 2023.

Dalam kasus terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang dilakukan oleh inisial MG yang beralamat di Jl Pattallassang, Kelurahan Pattallassang Kabupaten Takalar, dimaksud dan diuraikan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 378 KUHP, yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2014.

Merasa dipermainkan oleh MG sebagai penjual sebidang tanah, maka Hasbia kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan dan perbuatan curang atas pembelian sebidang tanah pada tahun 2014 dari MG ke Polres Takalar untuk diproses secara hukum. (LM 095) TS