.
Laskarmedia.com.bitung ; Pengiriman pasir yang diduga ilegal, marak terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam pantauan Awak ini Kamis (16/09/2021) di Pelabuhan Bitung, di mana ada sekitar dump truck yang antre untuk membongkar muatan pasir di pelabuhan, yang akan dikirim keluar daerah.
Dari pengakuan para sopir, pasir-pasir yang akan dikirim keluar Provinsi Sulawesi Utara, berasal dari galian C di Bitung.
Dari pengakuan para sopir, pasir-pasir yang akan dikirim keluar Provinsi Sulawesi Utara, berasal dari galian C di Bitung.
Pada kesempatan itu, para sopir membeberkan aktivitas bongkar muat pasir itu sudah dilakukan sejak Selasa (14/09/2021) hingga sampai saat ini
“Untuk tujuan kami tidak tahu ke mana. Sebab kami hanya sopir yang ditugaskan mengangkut pasir ini dari lokasi galian di Kecamatan Ranowulu hingga ke Pelabuhan Bitung,” ujar mereka.
Selanjutnya Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Alimin Mokodompit menyebut, selama ini aturan yang ada selalu tumpang tindih antara pelabuhan dan pemerintah.
“Kami tidak tahu aturannya seperti apa. Selama mereka memiliki izin usaha maka kami tidak bisa menahan, karena verifikasi dokumen berdasarkan izin usaha,” katanya.
Ia menjelaskan, KSOP hanya sebatas mengecek dan memastikan keamanan dan keselamatan kapal berlayar, serta mendata manifest.
Sekadar informasi, dalam UU No.4 Tahun 2009 setiap usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Operasi Produksi (IUOP), maka akan mendapat pidana 10 tahun atau denda 10 miliar. (LM-007/Tim)