www.Laskarmedia.com.Takalar-Aktivitas Penambangan galian C pasir dan batu (Sirtu) di Desa Cakura Kecamatan Polombankeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar, kini telah dibuka tambang pasir dan batu yang ilegal. Minggu,(29/5/2022)
Adanya informasi dari masyarakat yang beredar bahwa ada kegiatan penambangan pasir dan batu ilegal di Desa Cakura Kecamatan Polombankeng Selatan. Lanjut awak media ini menelusuri ke tempat adanya kegiatan yang sedang berlangsung di penambangan pasir dan batu tersebut, ternyata memang benar ada giat penambangan pasir dan batu di suatu tempat yang berada di Desa Cakura.
Saat di konfirmasi salah seorang warga Desa Cakura yang tidak mau di sebutkan namanya, terkait siapa pelaksana kegiatan penambangan pasir dan batu di lokasi itu, dia mengatakan, “mantan Kepala Desa itu yang baru habis masa jabatannya pak, melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu disini untuk digunakan di salah satu pekerjaan pemadatan jalan tani pak’ sepanjang 450 meter dari anggaran Tahun 2022 tahap pertama yang belum terealisasi sampai habis masa jabatannya, “ucapnya.
Lanjut dikonfirmasi PJ Kades Cakura Syaharuddin melalui telepon selulernya mengatakan, “Kegiatan tersebut sudah tiga hari itu berlangsung dan tidak pernah izin sama saya kalau dia melakukan penambangan pasir dan batu di desa ini, Insya Allah besok saya akan suruh hentikan pekerjaannya jika tidak lengkap izinnya, “tuturnya.
Lanjut di konfirmasi mantan Kepala Desa Cakura Nurdiansyah, S.Pd. melalui wattsappnya tapi belum ada jawabannya sampai berita ini diterbitkan. (LM 095)

















