Mafia Tanah Pekanbaru Ditangkap Poldasu di Medan

Berita, Hukrim384 Dilihat
Foto: Achmad Kusnan, salah seorang korban penipuan

 

Laskarmedia.com, Medan-– Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mendapat apresiasi usai menangkap tersangka penipuan, Sujono, dengan modus menawarkan jual-beli dan investasi kerja sama pematangan agrowisata kebun durian Musang King di daerah Kelurahan Agro Wisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Ungkapan apresiasi ini disampaikan salah seorang korban, Achmad Kusnan, Jumat (1/10/2021) sore. Dia menegaskan, tersangka disebut-sebut merupakan mafia tanah yang sangat meresahkan warga di Kota Pekanbaru, Riau.

“Saya sangat mengapresiasi kepolisian karena telah menangkap Sujono. Saya apresiasi Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapoldasu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kasubdit III Jahtanras, dan Kanit Ranmor, Kompol Antoni Simamora,” katanya.

Dikatakan pelapor, insiden dugaan penipuan itu terjadi pada 2020. Saat itu tersangka datang menemuinya dan menawarkan kerja sama. “Jadi, saat itu, Sujono ini hampir setiap bulan datang ke Medan. Dia menawarkan dan bercerita, menyebutkan ada tanahnya di Jalan Rumbai, Kota Pekanbaru seluas 150-200 hektare. Dia minta agar saya menjadi partner-nya dan kerja sama. Dia minta bantuan dana untuk kepengurusan surat-surat dan sewa alat berat. Saat itu juga dia berjanji secara lisan atau sementara, jika selesai akan dikasih lahan seluas 25 hektar,” ucap Kusnan yang menjadi pelapor ini.

Selanjutnya, korban terus mengejar janji itu, karena dia sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan biaya sewa alat berat dan biaya lainnya.

“Namun dia menghindar, katanya masih proses. Setiap saya ke Pekanbaru, katanya sedang pematangan lahan. Waktu saya tidak ke Pekanbaru, dia kirim kegiatannya, tujuannya untuk meminta uang. Dalam permintaan itu, saya selalu kirim uang sesuai permintaannya. Minta Rp 50 juta, saya kirim. Total uang saya kepadanya sekitar Rp 315 juta,” ungkapnya.

Karena terus menghindar, korban pun meminta agar tersangka mengembalikan uangnya. Namun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya, sehingga dia membuat laporan ke Mapolda Sumut sesuai dengan nomor laporan STTLP Nomor 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2021.

“Karena tersangka membujuk dan janji dengan saya, mengajak kerja sama itu di Kota Medan, lalu saya menyerahkan sejumlah uang di Medan, makanya saya adukan ke Mapolda Sumut. Atas laporan itu, tersangka akhirnya ditangkap. Semoga Polri yang presisi semakin jaya,” tutur Kusnan, yang menduga bahwa tersangka merupakan mafia tanah, sebab berani mengaku punya lahan ratusan hektar yang bukan miliknya.

Pelaksana Kasubdit III Umum Ditreskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono. “Iya, Sujono sudah diamankan dan ditahan. Dia ditangkap di kawasan Sunggal. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan,” terangnya. (LM-009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *